PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara merampungkan target penutupan 39 perlintasan sebidang liar di sejumlah lokasi sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat pengguna jalan.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, di Medan, Selasa, mengatakan, penutupan perlintasan liar tersebut merupakan bagian dari gerakan penutupan perlintasan sebidang secara serempak di seluruh wilayah operasional KAI.
Terakhir KAI Sumut menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Selain pemenuhan target program nasional tersebut, KAI Divre I Sumut juga bergerak proaktif secara mandiri.
Tindakan tegas ini didasari oleh aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan bersama.
"Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut," tegasnya.
KAI mengingatkan masyarakat bahwa membuat perlintasan liar secara ilegal adalah pelanggaran hukum.
Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA tanpa hak, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan perlintasan resmi yang sudah terjaga dan tidak lagi membuka akses jalan ilegal di sepanjang jalur rel.
"KAI Divre I Sumatera Utara meminta masyarakat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Tindakan nekat membuka perlintasan liar tidak hanya membahayakan ratusan penumpang kereta api, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan keluarga. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, jangan gadaikan nyawa demi jalan pintas sesaat," ujar Anwar.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026