Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Rantauprapat, berinisial AHF dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat senilai Rp28 Miliar.

"Bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, kami mengamankan AHF saat tiba di Indonesia pada pagi ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko di Medan, Senin.

Rahmat mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan kuasa hukum tersangka, agar yang bersangkutan bersedia kembali ke Indonesia.

Sebelumnya, AHF bersama istrinya berada di luar negeri dan menempuh perjalanan dari Australia, kemudian transit melalui Singapura dan Malaysia, hingga akhirnya tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

"Kemudian, kami melakukan koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan (AHF) kooperatif kembali ke Indonesia,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, Polda Sumut telah menetapkan AHF sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara.

"Kemudian statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami melakukan gelar perkara," kata Rahmat.

Kasus tersebut penggelapan dana jemaat itu dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/327/II/2026.

Laporan dibuat Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.

Namun, saat dipanggil untuk dimintai keterangan, AHF diketahui telah meninggalkan Indonesia.

Penyidik mengungkapkan bahwa AHF sempat berangkat ke Bali bersama istrinya, hingga kemudian melanjutkan perjalanan ke Australia.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026