Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mematangkan penggunaan aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) bersama Tim Sekretariat Nasional (TSN) dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dalam keterangan informasi yang diterima di Medan, Jumat, menyatakan penggunaan aplikasi tersebut menjadi krusial karena merupakan instrumen utama dalam menilai sejauh mana program reformasi hukum telah berjalan secara nyata dan memberikan dampak positif bagi pelayanan masyarakat di Sumatera Utara.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam mengenai fitur-fitur aplikasi, mekanisme penginputan data, hingga pemenuhan dokumen pendukung yang sesuai dengan indikator penilaian nasional.
Tim dari BPHN menekankan bahwa validitas dan ketepatan waktu dalam penyampaian data adalah kunci agar potret reformasi hukum di wilayah dapat tergambar secara akuntabel.
Selain itu, dilakukan pula identifikasi berbagai potensi kendala teknis sebagai langkah antisipasi agar proses pelaporan tidak terhambat.
Kegiatan yang diikuti oleh Tim Sekretariat Wilayah ini diakhiri dengan sesi diskusi untuk menyamakan persepsi terhadap standar penilaian yang berlaku.
Melalui koordinasi yang solid dan pemanfaatan teknologi ini, Kemenkum Sumut optimis dapat mencapai target indikator reformasi hukum yang lebih baik.
Komitmen ini merupakan bagian dari upaya besar instansi dalam menciptakan tata kelola hukum yang transparan dan profesional bagi rakyat Indonesia.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026