Supervisor (SPV) sparepart PT Mega Central Autoniaga (MCA) Darwin (50) divonis pidana penjara selama dua tahun empat bulan (28 bulan) setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp661 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darwin dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan,” kata Hakim Ketua Firza Andriansyah di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/2).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Firza.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Atas putusan itu, terdakwa dan JPU Kejari Medan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
JPU Rahmayani dalam surat dakwaan mengatakan terdakwa merupakan warga Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, bekerja di PT MCA sejak 5 Mei 2022 dengan gaji sekitar Rp5,79 juta per bulan.
“Namun, kepercayaan yang diberikan perusahaan justru disalahgunakan terdakwa,” kata Rahmayani.
JPU menyebutkan perkara bermula pada Maret 2025 ketika Bengkel Zul memesan suku cadang kendaraan melalui terdakwa dan melakukan pembayaran secara tunai.
Uang hasil pembayaran tersebut tidak disetorkan ke perusahaan serta transaksi tidak dicatat secara resmi dalam sistem perusahaan.
Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa membuat invoice atas nama Toko Putra Auto Makmur yang memperoleh potongan harga (diskon) sebesar 20 persen, lebih besar dibanding diskon 15 persen yang diberikan kepada Bengkel Zul.
Namun demikian, hasil penjualan suku cadang tersebut tetap tidak pernah disetorkan ke kas PT MCA.
Perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali, bahkan dua hingga tiga kali dalam sepekan, hingga April 2025 tanpa diketahui manajemen perusahaan.
Aksi terdakwa mulai terungkap saat perusahaan akan melakukan audit barang. Pada 2 Mei 2025, terdakwa tidak lagi masuk kerja karena khawatir perbuatannya terbongkar.
Setelah dilakukan pemeriksaan internal, perusahaan menemukan sejumlah suku cadang telah terjual, namun hasil pembayarannya tidak pernah disetorkan.
“Akibat perbuatan terdakwa, PT Mega Central Autoniaga mengalami kerugian sebesar Rp661.595.395,” kata JPU Rahmayani.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026