Personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyelidiki jaringan 20 kilogram narkotika jenis ganja lintas provinsi.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Henri Sibarani di Medan, Rabu.
Henri mengatakan pengembangan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi.
Lebih lanjut, ia mengatakan sinergi antarkepolisian dan masyarakat sangat penting sebagai penguatan, guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika tersebut.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara. Setiap informasi yang masuk, akan kami respons secara cepat dan profesional," ucapnya
Henri mengatakan kasus itu berawal dari penangkapan tiga orang berinisial S(35), CDS (34), dan YA (43) yang diduga berperan dalam membawa serta mengedarkan ganja yang berasal dari Provinsi Aceh untuk dipasarkan di Kota Medan dan sekitarnya.
Kemudian personel menyita dua goni berlapis plastik hitam berisi ganja dengan berat 20 kilogram, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil pribadi di Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Minggu (8/2).
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BM yang berdomisili di Kabupaten Aceh Barat dan saat ini masih dalam penyelidikan (DPO)," katanya.
Henri mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik melakukan analisis IT serta penelusuran jaringan guna mengungkap aktor utama dalam distribusi ganja tersebut," katanya.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026