Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta perusahaan bersikap patuh dengan mendaftarkan para pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Selain itu, Pemprov Sumut juga meminta pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat menanggung jaminan kesehatan para pekerjanya.

"Kami banyak menemukan di lapangan peserta BPJS dibiayai oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Hamid Rijal Lubis di Medan, Sumut, Senin.

Artinya, lanjut dia, selama ini masih ditemukan para pekerja di perusahaan yang tidak didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan di wilayah Sumatera Utara.

Kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Peserta PBI adalah pekerja yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan. Seyogyanya, menurut kami harus menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk jaminan kesehatannya," kata Hamid.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jelas Hamid, pemerintah daerah di Sumatera Utara membiayai iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 3,99 jiwa.

Sementara itu, untuk jumlah Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) di wilayah Sumatera Utara tercatat sebesar 2,4 juta jiwa.

"Namun demikian, kita minta perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara segera daftarkan pekerjanya," tegas Hamid.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Yuliani Siregar mengatakan, baru sebanyak 28 ribu atau sekitar 28 persen pekerja telah didaftarkan perusahaan ke BPJS Kesehatan.

"Masih ada, yang tidak didaftarkan perusahaan. Tapi akhirnya ditanggung dari APBN, APBD provinsi atau kabupaten/kota," papar dia.

Menurutnya, pada umumnya perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya berasal dari kelompok usaha menengah ke bawah.

Data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut menyatakan, jumlah tenaga kerja di wilayah Sumatera Utara sebanyak 125 ribu pekerja.

"Ya itu sebenarnya menyalahi aturan, seharusnya itu ditanggung oleh pelaku usaha, pemberi kerja," kata Yuliani.

 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026