Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memburu jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,7 kilogram yang rencananya akan dibawa ke Jakarta.

“Kami terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi di Medan, Kamis.

Andy mengatakan pengembangan jaringan tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan antarprovinsi yang menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur lintasan.

Ia juga mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait jaringan maupun peredaran narkotika.

Menurutnya, sinergi antar-masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba.

Andy menjelaskan pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 2,7 kilogram itu berawal dari penangkapan dua pria berinisial K (48) dan MD (36) di Kabupaten Deli Serdang, Senin (22/12).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu-sabu menggunakan jalur darat,” kata Andy.

 

 

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, kabupaten Deli Serdang.

“Petugas mendapati satu unit mobil yang sesuai dengan ciri-ciri target melintas di lokasi tersebut,” ujarnya.

Saat akan dilakukan penyergapan, pengemudi kendaraan tersebut berupaya melarikan diri. Dalam aksi kejar-kejaran, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna biru dari dalam mobil untuk menghilangkan barang bukti.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu-sabu tersebut diterima dari seseorang berinisial BOY (dalam penyelidikan) dan rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat,” ucap Andy.

Ia menambahkan, untuk sekali pengiriman para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta atas perintah seseorang berinisial R (dalam penyelidikan). Keduanya juga mengaku telah lebih dari satu kali melakukan perbuatan serupa.

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025