PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk menanggapi pertemuan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution dengan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumut, Senin (24/11), membahas keberlanjutan operasional TPL merupakan produsen serat rayon berbahan baku pohon eucalyptus.

"Kami menyampaikan penjelasan ini sebagai komitmen perseroan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan operasional," ucap Corporate Communication Head TPL Salomo Sitohang didampingi Koordinator Media Relation TPL Dedy Armaya di Medan, Rabu (26/11).

Menurutnya, TPL tetap berkomitmen menjalankan operasional perusahaan berkelanjutan, mematuhi seluruh regulasi pemerintah, dan menjaga komunikasi yang terbuka dengan masyarakat.

Perusahaan ini telah menjalin komunikasi aktif dengan berbagai pihak selama lebih dari tiga dekade, melalui dialog serta program kemitraan melibatkan pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh agama, akademisi, pemuda dan LSM bersifat inklusif dan berkelanjutan.

"Kami menolak secara tegas tuduhan operasional perusahaan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan TPL telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan pemerintah yang berwenang," jelas dia.

Pihaknya menyebutkan, bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan sesuai standar operasional prosedur yang memiliki dokumen dan diawasi secara konsisten di lapangan.

Adapun pemantauan lingkungan dilakukan secara periodik bekerja sama dengan lembaga independen, dan tesertifikasi guna memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

"Kegiatan peremajaan pabrik difokuskan peningkatan efisiensi, dan pengurangan dampak lingkungan melalui penerapan teknologi yang lebih ramah lingkungan," katanya.

Salomo menegaskan, hasil audit lingkungan secara menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 menyebut, TPL taat terhadap regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan maupun sosial.

Untuk program tanggung jawab sosial perusahaan telah dijalankan dengan berbagai program CSR di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan, dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah.

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian klaim tanah adat secara dialogis dan terstruktur, TPL telah menjalankan program kemitraan kehutanan yang melibatkan masyarakat dan kelompok tani lokal. 

"Hingga saat ini terbentuk 10 KTH (Kelompok Tani Hutan) sebagai mitra resmi perusahaan dalam pemanfaatan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan," tegas Salomo.

Untuk tuduhan deforestasi, pihaknya menegaskan kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan di dalam area konsesi sesuai tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui pemerintah.

Dari total area konsesi seluas 167.912 hektare yang diberikan pemerintah, di antaranya 46.000 hektare dikembangkan perkebunan tanaman eucalyptus, serta mengalokasikan 48.000 hektare sebagai area konservasi dan kawasan lindung untuk menjaga keanekaragaman hayati.

TPL telah mempekerjakan 9.000 orang lebih serta bermitra 4.000 kelompok tani hutan dan pelaku UMKM setempat, serta memperhitungkan keluarga para pekerja maupun mitra perusahaan menopang kehidupannya sekitar 50.000 jiwa 

"Belum termasuk pelaku usaha kecil di sekitar wilayah operasional, dan jalur logistik. Hal ini menunjukkan peran penting TPL mendukung perekonomian lokal dan regional," tegas Salomo.

Walau demikian, TPL tetap menghargai hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat, namun berharap hal itu sesuai data dan fakta yang akurat. 

"Kami membuka ruang dialog, dan siap menerima masukan semua pihak untuk mewujudkan keberlanjutan yang adil, dan bertanggung jawab di wilayah Tano Batak," tutup Salomo.

 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025