Sebanyak 20.145 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Remisi umum 17 Agustus tahun ini untuk narapidana di Sumatera Utara sebanyak 20.145 orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumut Yudi Suseno, di Medan, Ahad (17/8).
Dia mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang berkelakuan baik, menaati aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Ia merinci, remisi umum itu terdiri dari Remisi Umum I (sebagian) sebanyak 19.327 orang dan Remisi Umum II (seluruhnya) sebanyak 818 orang.
"Sebanyak 110 anak binaan juga mendapat pengurangan masa pidana umum (PMPU), dengan rincian 107 orang PMPU I dan 3 orang PMPU II," ujarnya.
Selain remisi umum, lanjut dia, warga binaan juga memperoleh remisi dasawarsa, yakni pengurangan masa pidana yang diberikan sekali dalam sepuluh tahun.
“Untuk remisi dasawarsa I bagi narapidana sebanyak 20.831 orang, sedangkan remisi dasawarsa II sebanyak 429 orang,” jelas Yudi.
Adapun untuk anak binaan, pengurangan masa pidana dasawarsa I diberikan kepada 126 orang dan dasawarsa II kepada dua orang.
Yudi menambahkan, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumatera Utara hingga 16 Agustus 2025 mencapai 32.655 orang, terdiri atas 23.789 narapidana dan 8.866 tahanan.
“Pemberian remisi ini diharapkan semakin memotivasi warga binaan untuk menjaga perilaku baik, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Yudi.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025