Jaksa agung muda tindak pidana umum (Jampidum) menyetujui dua kasus perkara pidana umum yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai untuk diselesaikan melalui restoratif justice atau RJ.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Tanjungalai Yuliyati Ningsih melalui Kepala Seksi Intelijen, Juergen K. Marusaha P. Panjaitan kepada Antara, Rabu.

Juergen menjelaskan, Kejari Tanjungbalai mengajukan 2 (dua) permohonan penyelesaian perkara melalui restoratif justice/RJ, dan barusan melakukan ekspos dengan Jampidum.

"Puji syukur kedua perkara yang kami ajukan disetujui oleh pimpinan (Jampidum) untuk diselesaikan melalui RJ. Tinggal menunggu waktu pelaksanaan saja," kata Juergen.

Ia melanjutkan, salah satu perkara tersebut terkait kasus perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan yang diatur Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana. Satunya lagi, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. 

Untuk RJ, kata Juergen, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) diajukan paling lama 14 hari setelah Kejari (Pidum) menerima limpahan perkara (Tahap II) dari Kepolisian. Kemudian dilakukan kajian apakah kasusnya layak diselesaikan melalui RJ.

"Prosesnya Kajari mengajukan ke Jampidum melalui Kejaksaan Tinggi untuk diteliti, dan Kajari melakukan ekspos. Patut kita syukuri, dua kasus pidana umum melibatkan orang dewasa yang kami tangani sepanjang bulan Januari hingga Juli tahun ini, disetujui pimpinan untuk kita RJ kan," kata Juergen.

Kepada Antara, Juergen juga menitip pesan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan sebagai hukum, baik itu pidana umum maupun yang berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat, supaya hidup bermasyarakat bisa damai, berdampingan, tidak ada perselisihan.

Disebutkan, aturan sudah ada sehingga masyarakat dihimbau untuk mengikuti aturan. Kalau ada pelanggaran dan dilaporkan, aparat penegak hukum wajib memprosesnya. Karena tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui RJ.

"Kami sebagai penegak hukum melakukan penegakan hukum. Namun karena pergeseran teori hukum sampai saat ini, yang diutamakan adalah penyelesaian masalah hukum dengan baik. Akan tetapi, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui RJ," kata Juergen K. Marusaha P. Panjaitan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025