Tiga terdakwa korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau di Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Ahmad Hawali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/6/2025).

JPU mengatakan ketiga terdakwa, yakni Junaidi Purba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), lalu Rizal Gozali Malau selaku konsultan pengawas dari CV Citra Pramatra, dan Rizal Silaen merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku pelaksana konstruksi atau rekanan diyakini melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp771 juta. 

“Perbuatan ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas dia.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

“Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ucapnya. 

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Andriyansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa. 

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (30/6) dengan agenda pledoi dari para terdakwa,” ujar Hakim Andriyansyah.

JPU Ahmad dalam surat dakwaannya menyampaikan, bahwa kegiatan proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau ini memiliki pagu anggaran senilai Rp4,89 miliar.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2022, yang dikelola oleh Disbudparekraf Pemprov Sumut.

"Pada proyek ini mencakup pekerjaan di antaranya, pematangan lahan, pembangunan jalan dan saluran, serta pemasangan pagar keliling dengan nilai kontrak sebesar Rp3,37 miliar," jelasnya.

Namun, lanjut JPU, pekerjaan dilakukan oleh terdakwa Zumri Sulthony (berkas terpisah) selaku mantan Kadisbudparekraf Sumut bersama dengan ketiga terdakwa hanya mencapai progres fisik sebesar 75,03 persen hingga berakhir masa kontrak.

"Dari hasil uji mutu Laboratorium Beton dan Bangunan Fakultas Teknik Sipil Universitas Katolik Santo Thomas menunjukkan, bahwa beberapa hasil pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis (K-250), sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak," ucap dia.

Akibat kelalaian dan penyimpangan itu, ungkap JPU, negara mengalami kerugian sebesar Rp841 juta berdasarkan selisih nilai pekerjaan yang dibayarkan dengan realisasi dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai.

“Dimana, untuk pekerjaan penataan situs Benteng Putri Hijau tersebut, tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali hingga ada kekurangan volume pekerjaan,” jelasnya.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025