Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menginstruksikan kepada jajarannya segera melakukan percepatan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sumut.

"Kalau bisa dikejar terus, jangan didiamkan. Revisi sejak Juli 2024 sampai sekarang, harus dikejar, sudah sampai mana prosesnya," ucap Surya usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) penyelenggaraan pemerintahan daerah di Medan, Senin.

Dalam rakor yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara daring itu, Surya bertanya kepada instansi terkait yang menghadiri rapat koordinasi atas proses RTRW Provinsi Sumut hingga kini.

Mantan bupati Asahan ini pada kesempatan itu mendapatkan jawaban bahwa RTRW Provinsi Sumut sudah ada peraturan daerah dan sedang direvisi, sehingga dia meminta agar segera menindaklanjutinya.

Sebab, kata Surya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menargetkan selama lima tahun ke depan pada masa kepemimpinannya dapat menarik investasi sebesar Rp5 triliun.

"Jadi kalau RTRW tidak selesai, tidak akan mungkin investasi bisa tercapai. Saya minta setelah rapat ini dikoordinasikan secepatnya," ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan nota kesepahaman ini antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, dan Badan Infromasi Geospasial (BIG).

Nota tersebut tentang sinergi tugas dan fungsi agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintah dalam negeri, kehutanan, transmigrasi dan informasi geospasial.

"Nota kepahaman ini sebagai dasar pelaksanaan kerja sama bagi para pihak untuk menyinergikan tugas dan fungsi, serta bertujuan mengoptimalkan sinergi melaksanakan tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi dan informasi geospasial,” ucapnya.

Mendagri mengatakan bahwa ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi 10 aspek, di antaranya percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain, pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang, dan dukungan pelaksanaan program strategis nasional.

Kemudian, penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, percepatan penyelesaian rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

"Rencana tata ruang wilayah atau RTRW sangat krusial karena mengatur tentang posisi di mana ruang hijau, mana ruang permukiman, mana ruang untuk umum, dan termasuk untuk kepentingan nasional seperti transmigrasi," papar dia.

Bila tidak dibuat dalam RTRW, ucap Tito, maka otomatis menjadi masalah ketidakpastian dunia usaha, termasuk program pemerintah karena perlu menerbitkan online single submission (OSS).

Mendagri juga berharap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota segera menyusun RTRW dilanjutkan rencana detail tata ruang (RDTR).

"Ada tujuh provinsi yang melakukan revisi RTRW, empat provinsi proses persetujuan substansi, satu provinsi masih dievaluasi Kemendagri, tiga provinsi dalam proses penetapan dan pengudangan, 19 provinsi sudah ada perda, dan empat provinsi yang belum memiliki perda RTRW," ungkap Tito.

 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025