Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mendalami pernyataan bandar narkoba pria berinisial EMS terkait keterlibatan oknum personel yang menerima setoran di Kepolisian Resor Labuhanbatu.
"Kami terus menyelidiki terkait pernyataan tersebut," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon di Medan, Senin.
Siti melanjutkan pihaknya sedang mendalami lebih lanjut apakah ada oknum yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan EMS itu.
Karena, ia mengatakan Polda Sumut tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika tersebut di wilayah ini.
"Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap Siti.
Polda Sumut dan jajaran tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktek ilegal.
"Untuk itu, masyarakat diimbau agar tetap mengedepankan informasi yang valid dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum verifikasi sepenuhnya," kata dia.
Baca juga: Enam remaja tawuran di Jalan Selebes Medan positif narkoba
Baca juga: Polda Sumut patroli malam tangkap tujuh orang terlibat narkoba
Polda Sumut menyatakan EMS merupakan seorang bandar narkotika yang telah diproses hukum secara resmi. Berdasarkan laporan polisi, ia ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Saat ini, EMS telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025. Penangkapan EMS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni MR.
Berdasarkan keterangan itu, narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki diperoleh dari EMS. Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap EMS dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar.
Baca juga: Tahanan RTP Polrestabes Medan diduga dianiaya, istri korban buat laporan ke Polda Sumut
Baca juga: Polisi periksa delapan saksi dugaan penganiayaan anak di Nias Selatan
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025