Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut mati Arjuna Faddli Sinaga (32), terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga dengan pidana mati,” tegas JPU Septian Napitupulu di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).
JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa merupakan residivis kasus yang sama.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan,” ujar Septian.
Setelah mendengar tuntutan, Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
JPU Septian dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, bahwa terdakwa Arjuna ditangkap pada tanggal 13 April 2024 di Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Awalnya pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat atas keberadaan narkotika di apartemen tersebut.
"Petugas lantas melakukan penyelidikan di lokasi, dan melihat terdakwa Arjuna sedang membawa tas jinjing di parkiran Apartemen De Prima," ucapnya.
Selanjutnya, petugas menggeledah dan menemukan 20 bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu di dalam tas jinjing terdakwa Arjuna.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa Arjuna mengakui masih menyimpan narkotika di kamar apartemen. Polisi kemudian menemukan 4 bungkus plastik teh Tiongkok sabu-sabu di dalam lemari milik terdakwa.
Pengakuan terdakwa Arjuna, sabu-sabu itu milik seseorang yang dikenal bernama Wawan (Lidik), dan memerintahkannya untuk membawa barang haram itu ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Setelah ditangkap, Arjuna beserta sabu-sabu seberat 23,8 kilogram dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Septian Napitupulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024