Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi berupa lutung dan kukang api.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Afrizal (57) dan Iskandar (50), dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun,” ujar Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Selasa (10/12).
Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dakwaan alternatif.
“Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar dia.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian hewan-hewan atau satwa-satwa yang langka agar jangan punah populasinya.
"Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum," kata Vera.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena memberikan waktu selama tujuh hari kepada dua terdakwa dan JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Medan untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU AP. Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya JPU Frianto dalam surat dakwaan menyebutkan, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan terkait kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi. Keduanya ditangkap pada Selasa (23/7).
Menurut JPU, penangkapan kedua terdakwa berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli lutung di kawasan Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan mendapati terdakwa Afrizal bersama saksi Ahmad alias Rudi tengah membawa kotak yang diduga berisi satwa yang dilindungi.
“Ketika petugas membuka kotak tersebut, ditemukan dua ekor lutung, seekor musang tenggalung, dan seekor tupai,” jelasnya.
Petugas kemudian menginterogasi terdakwa Afrizal, yang mengaku masih menyimpan satu ekor lutung dalam kondisi sakit dan dua ekor kukang yang sehat di rumahnya di Jalan M. Yakub, Medan Perjuangan.
Setelah membawa terdakwa Afrizal ke rumahnya, petugas menemukan satu ekor lutung dan dua ekor kukang yang disimpan di dalam kandang ayam belakang rumahnya. Terkait satwa-satwa tersebut, terdakwa Afrizal mengaku membeli dari terdakwa Iskandar.
Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan dan menuju rumah terdakwa Iskandar di Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang.
Di sana, kata JPU, petugas menemukan dua ekor lutung yang disimpan di dalam sangkar. Iskandar mengaku menjual tiga ekor lutung, satu tupai, dan dua ekor kukang kepada Afrizal dengan harga total sekitar Rp2,85 juta.
“Terdakwa Iskandar juga mengungkapkan bahwa ia membeli tiga ekor lutung anakan dari seorang yang bernama Yulih (masih buron) dengan harga Rp225 ribu per ekor,” ujar JPU Frianto Naibaho.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Afrizal (57) dan Iskandar (50), dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun,” ujar Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Selasa (10/12).
Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dakwaan alternatif.
“Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar dia.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian hewan-hewan atau satwa-satwa yang langka agar jangan punah populasinya.
"Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum," kata Vera.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena memberikan waktu selama tujuh hari kepada dua terdakwa dan JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Medan untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU AP. Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya JPU Frianto dalam surat dakwaan menyebutkan, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan terkait kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi. Keduanya ditangkap pada Selasa (23/7).
Menurut JPU, penangkapan kedua terdakwa berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli lutung di kawasan Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan mendapati terdakwa Afrizal bersama saksi Ahmad alias Rudi tengah membawa kotak yang diduga berisi satwa yang dilindungi.
“Ketika petugas membuka kotak tersebut, ditemukan dua ekor lutung, seekor musang tenggalung, dan seekor tupai,” jelasnya.
Petugas kemudian menginterogasi terdakwa Afrizal, yang mengaku masih menyimpan satu ekor lutung dalam kondisi sakit dan dua ekor kukang yang sehat di rumahnya di Jalan M. Yakub, Medan Perjuangan.
Setelah membawa terdakwa Afrizal ke rumahnya, petugas menemukan satu ekor lutung dan dua ekor kukang yang disimpan di dalam kandang ayam belakang rumahnya. Terkait satwa-satwa tersebut, terdakwa Afrizal mengaku membeli dari terdakwa Iskandar.
Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan dan menuju rumah terdakwa Iskandar di Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang.
Di sana, kata JPU, petugas menemukan dua ekor lutung yang disimpan di dalam sangkar. Iskandar mengaku menjual tiga ekor lutung, satu tupai, dan dua ekor kukang kepada Afrizal dengan harga total sekitar Rp2,85 juta.
“Terdakwa Iskandar juga mengungkapkan bahwa ia membeli tiga ekor lutung anakan dari seorang yang bernama Yulih (masih buron) dengan harga Rp225 ribu per ekor,” ujar JPU Frianto Naibaho.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024