Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati terhadap dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg), dan 18 ribu butir pil ekstasi.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), masing-masing dengan pidana mati,” ujar JPU Frianta Felix Ginting di ruang Sidang Cakra IV, PN Medan, Senin (9/12).
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan primer.
“Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas dia.
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ada ditemukan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (16/12), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Frans Effendi.
Sebelumnya JPU Frianta Felix Ginting dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Sabtu (13/5), saat itu kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.
“Kemudian, pada Selasa (21/5), Din kembali menghubungi kedua terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp5 juta untuk ongkos perjalanan mereka ke Medan,” ujar dia.
Kedua terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Medan dan tiba pada pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, kedua terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Dumai dengan menumpangi bus Sempati Star.
“Pada Rabu (22/5), pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Dumai, Riau, dan langsung mengikuti instruksi Din untuk mengambil narkoba,” ujar dia.
Kemudian, kedua terdakwa menuju sebuah SPBU di Dumai, di mana mereka menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi dari mobil pick up yang telah disiapkan oleh Din.
Setelah menerima narkoba tersebut, kedua terdakwa segera melanjutkan perjalanan menuju Langsa, Aceh.
Namun, sebelum tiba di Langsa, kedua terdakwa memutuskan untuk menginap satu malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Mereka melanjutkan perjalanan pada keesokan harinya.
Berkat informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhanbatu.
“Polisi mengamankan kedua terdakwa bersama barang bukti narkoba yang mereka bawa. Ketika interogasi, kedua terdakwa mengaku bahwa mereka dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut,” ujar JPU Frianta Felix Ginting.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), masing-masing dengan pidana mati,” ujar JPU Frianta Felix Ginting di ruang Sidang Cakra IV, PN Medan, Senin (9/12).
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan primer.
“Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas dia.
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ada ditemukan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (16/12), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Frans Effendi.
Sebelumnya JPU Frianta Felix Ginting dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Sabtu (13/5), saat itu kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.
“Kemudian, pada Selasa (21/5), Din kembali menghubungi kedua terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp5 juta untuk ongkos perjalanan mereka ke Medan,” ujar dia.
Kedua terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Medan dan tiba pada pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, kedua terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Dumai dengan menumpangi bus Sempati Star.
“Pada Rabu (22/5), pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Dumai, Riau, dan langsung mengikuti instruksi Din untuk mengambil narkoba,” ujar dia.
Kemudian, kedua terdakwa menuju sebuah SPBU di Dumai, di mana mereka menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi dari mobil pick up yang telah disiapkan oleh Din.
Setelah menerima narkoba tersebut, kedua terdakwa segera melanjutkan perjalanan menuju Langsa, Aceh.
Namun, sebelum tiba di Langsa, kedua terdakwa memutuskan untuk menginap satu malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Mereka melanjutkan perjalanan pada keesokan harinya.
Berkat informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhanbatu.
“Polisi mengamankan kedua terdakwa bersama barang bukti narkoba yang mereka bawa. Ketika interogasi, kedua terdakwa mengaku bahwa mereka dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut,” ujar JPU Frianta Felix Ginting.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024