Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara menuntut 2,5 tahun penjara kepada Ferdinan Parmonangan Tampubolon (42), karena melakukan perdagangan satwa dilindungi berupa burung kakatua jambul kuning (Cacatua Sulphurea) sebanyak tujuh ekor.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” kata JPU Bella Azigna Purnama di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Ferdinan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Nilam Raya, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dakwaan tunggal.
“Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar dia.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada terdakwa yang dihadirkan secara online atau daring untuk menyatakan pembelaannya.
Namun, terdakwa Ferdinan menyampaikan tidak ada pembelaan apapun yang ingin disampaikan, sehingga majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan.
“Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan pledoi, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (11/12), dengan agenda putusan,” ujar Hendra Hutabarat.
Sebelumnya JPU Bella dalam surat dakwaan mengatakan, terdakwa Ferdinan ditangkap petugas kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Rabu (12/6) sekira pukul 18.00 WIB.
“Saat penangkapan, petugas berhasil menyita tujuh ekor kakatua jambul kuning dari terdakwa,” sebut Bella.
Ketika diinterogasi, lanjut dia, terdakwa Ferdinan mengaku satwa yang dilindungi itu didapatkannya dengan cara membeli dari Kota Surabaya dan rencananya ke tujuh ekor burung kakatua jambul kuning tersebut akan dijual ke Kuala Simpang, Aceh.
“Terdakwa Ferdinan juga mengaku bahwa akan menjual burung kakatua jambul kuning itu seharga Rp4 juta per ekornya untuk yang berjenis kelamin jantan. Sedangkan yang berjenis kelamin betina dijual dengan harga Rp4,3 juta per ekor,” ujar JPU Bella Azigna Purnama.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” kata JPU Bella Azigna Purnama di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Ferdinan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Nilam Raya, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dakwaan tunggal.
“Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar dia.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada terdakwa yang dihadirkan secara online atau daring untuk menyatakan pembelaannya.
Namun, terdakwa Ferdinan menyampaikan tidak ada pembelaan apapun yang ingin disampaikan, sehingga majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan.
“Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan pledoi, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (11/12), dengan agenda putusan,” ujar Hendra Hutabarat.
Sebelumnya JPU Bella dalam surat dakwaan mengatakan, terdakwa Ferdinan ditangkap petugas kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Rabu (12/6) sekira pukul 18.00 WIB.
“Saat penangkapan, petugas berhasil menyita tujuh ekor kakatua jambul kuning dari terdakwa,” sebut Bella.
Ketika diinterogasi, lanjut dia, terdakwa Ferdinan mengaku satwa yang dilindungi itu didapatkannya dengan cara membeli dari Kota Surabaya dan rencananya ke tujuh ekor burung kakatua jambul kuning tersebut akan dijual ke Kuala Simpang, Aceh.
“Terdakwa Ferdinan juga mengaku bahwa akan menjual burung kakatua jambul kuning itu seharga Rp4 juta per ekornya untuk yang berjenis kelamin jantan. Sedangkan yang berjenis kelamin betina dijual dengan harga Rp4,3 juta per ekor,” ujar JPU Bella Azigna Purnama.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024