Guna mengantisipasi kehilangan kendaraan bermotor, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan sebagai pengelola memberlakukan kendaraan roda dua wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat ke luar di parkiran Taman Cadika.
"Kebijakan ini kita lakukan agar kejadian hilangnya kendaraan roda dua, seperti beberapa waktu lalu tidak terjadi lagi," ujar Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Kota Medan Muhammad Rizki Husni, di Medan, Ahad (17/11).
Pihaknya menyebutkan, sejak dibukanya Taman Cadika di Jalan Karya Wisata usai direvitalisasi dilakukan selalu ramai dikunjungi oleh warga guna menikmati ruang terbuka hijau dengan berbagai fasilitasnya.
Kebanyakan dari warga yang datang ke Taman Cadika menggunakan kendaraan pribadi masing-masing, sehingga lokasi parkir kendaraan khususnya roda dua tidak tertampung.
"Dispora telah membuka areal parkir baru di sisi utara Taman Cadika. Parkiran ini dijaga oleh petugas untuk memastikan roda dua yang parkir membawa STNK dan menunjukkan kepada petugas saat akan keluar," katanya.
Namun, dijelaskan Rizki, petugas yang berjaga di parkiran akan menanyakan kepada pengendara yang masuk apakah membawa STNK atau tidak.
Jika tidak, maka warga tidak dapat menggunakan layanan parkir kendaraan, khususnya roda dua di Taman Cadika milik Pemkot Medan tersebut.
"Kita buat aturan untuk mengantisipasi kehilangan kendaraan, khususnya roda dua dengan mewajibkan setiap pengendara memperlihatkan STNK kendaraan kepada petugas," tuturnya.
Rizki juga menambahkan, seluruh pengunjung harus mentaati peraturan dan mengikuti arahan petugas atas parkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
"Kami berharap warga yang berkunjung ke Taman Cadika dapat mengikuti aturan telah diberlakukan guna kenyamanan kita bersama," tegas Rizki.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024