Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Idianto memaparkan capaian kinerja institusinya sepanjang tahun 2024 dalam RDP (rapat dengar pendapat) bersama Komisi III DPR RI di Aula Tribrata Polda Sumut, Jalan SM Raja, Kota Medan, Sumut, Jumat (15/11).
Idianto menyampaikan berbagai hasil kerja yang telah dicapai Kejati Sumut, terutama dalam penanganan perkara pidana dan upaya penyelamatan keuangan negara.
“Sepanjang Januari hingga November 2024, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah melaksanakan 257 penyelidikan, 140 penyidikan, dan 169 tahap penuntutan,” kata Idianto.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, 116 perkara telah berhasil dieksekusi. Kami juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 32.408.019.286.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan humanis atau restorative justice.
“Hingga November 2024, Kejati Sumut telah menyelesaikan 94 perkara dengan menggunakan pendekatan tersebut, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020,” ujar dia.
Idianto juga menjelaskan, bahwa Kejati Sumut telah menangani sejumlah kasus tindak pidana umum, terutama kasus narkotika.
“Kejati Sumut menuntut pidana mati terhadap 56 terdakwa dan pidana seumur hidup terhadap 20 terdakwa dalam kasus narkotika,” jelasnya.
RDP ini merupakan bagian dari kunjungan Komisi III DPR RI di Sumut, yang juga melibatkan mitra kerja lainnya seperti Polda Sumut dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
Rapat dipimpin oleh Ahmad Sahroni selaku Ketua Tim Komisi III bersama anggota lainnya, dan dihadiri oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, serta Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H. Panjaitan.
Selain itu, Wakajati Sumut Rudy Irmawan beserta jajaran pimpinan Kejati Sumut seperti para Asisten, Koordinator, dan Kepala Kejari se-Sumatera Utara, turut mendampingi Idianto dalam pertemuan tersebut.
Idianto menegaskan bahwa Kejati Sumut terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan profesionalisme tinggi dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama dalam menangani kasus-kasus yang merugikan negara dan kejahatan berat seperti narkotika.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tegas,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Idianto menyampaikan berbagai hasil kerja yang telah dicapai Kejati Sumut, terutama dalam penanganan perkara pidana dan upaya penyelamatan keuangan negara.
“Sepanjang Januari hingga November 2024, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah melaksanakan 257 penyelidikan, 140 penyidikan, dan 169 tahap penuntutan,” kata Idianto.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, 116 perkara telah berhasil dieksekusi. Kami juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 32.408.019.286.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan humanis atau restorative justice.
“Hingga November 2024, Kejati Sumut telah menyelesaikan 94 perkara dengan menggunakan pendekatan tersebut, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020,” ujar dia.
Idianto juga menjelaskan, bahwa Kejati Sumut telah menangani sejumlah kasus tindak pidana umum, terutama kasus narkotika.
“Kejati Sumut menuntut pidana mati terhadap 56 terdakwa dan pidana seumur hidup terhadap 20 terdakwa dalam kasus narkotika,” jelasnya.
RDP ini merupakan bagian dari kunjungan Komisi III DPR RI di Sumut, yang juga melibatkan mitra kerja lainnya seperti Polda Sumut dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
Rapat dipimpin oleh Ahmad Sahroni selaku Ketua Tim Komisi III bersama anggota lainnya, dan dihadiri oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, serta Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H. Panjaitan.
Selain itu, Wakajati Sumut Rudy Irmawan beserta jajaran pimpinan Kejati Sumut seperti para Asisten, Koordinator, dan Kepala Kejari se-Sumatera Utara, turut mendampingi Idianto dalam pertemuan tersebut.
Idianto menegaskan bahwa Kejati Sumut terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan profesionalisme tinggi dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama dalam menangani kasus-kasus yang merugikan negara dan kejahatan berat seperti narkotika.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tegas,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024