Pengusaha tambang galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, Jautir Simbolon (64), dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar.
Pembacaan tuntutan terdakwa dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Haryadi dalam sidang secara online yang digelar Pengadilan Negeri Balige, pada Selasa (12/11) dengan dihadiri terdakwa di ruangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
Jalannya sidang online dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige Makmur Pakpahan. Dalam tuntutannya, JPU menilai Jautir melakukan tindak pidana Pasal 161b UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
"Dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan," terang Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare didampingi Kasi Pidum Didik Haryadi, Jumat (16/11) di kantor Kejaksaan setempat.
Ancaman pidana Pasal 161b sejati nya cukup berat. Pasal ini mengatur 'Setiap orang yang IUP/IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan Reklamasi/Pasca tambang dan tidak menempatkan dana jaminan Reklamasi/dana jaminan Pasca tambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda Rp100 miliar'.
Selain sanksi pidana, eks pemegang IUP/IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi/Pasca tambang yang menjadi kewajiban nya.
Richard menyebut, Kejaksaan Samosir mempunyai pertimbangan tersendiri sehingga menuntut Jautir lebih ringan dibandingkan ancaman pidana sesuai Pasal 161b tersebut.
Sebagaimana diketahui lokasi tambang galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir tersebut berawal di tahun 2016.
Ijin beroperasi tambang itu diperoleh Jautir melalui perusahaan CV.Pembangunan Nada Jaya dengan mengantongi ijin tambang selama 5 tahun terhitung sejak 4 Oktober sampai dengan 4 Oktober 2021.
"Setelah ijin tambang berakhir, terdakwa tidak melakukan upaya reklamasi di lokasi galian sebagai kewajiban pemegang IUP/IUPK yang sudah mengambil sumber daya alam dari lokasi galian. Kemudian terdakwa juga tidak menempatkan dana jaminan Reklamasi," jelas Richard.
Atas keterangan dari kasus itu, Richard lebih lanjut menyampaikan pihaknya telah merampas sejumlah barang bukti dari lokasi galian C berupa 3 unit alat berat jenis excavator, 1 unit mesin crusher (pemecah batu), 1 unit dump truk berikut tumpukan batu split menunggu jadwal putusan sidang.
"Hari Senin, 18 November 2024 sidang pledoi (pembelaan) terdakwa. Ada 4 agenda sidang lagi yang akan diikuti sebelum penetapan vonis. Bila semua berjalan lancar, dalam waktu dekat ini putusan sudah diketahui," pungkas Richard.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Pembacaan tuntutan terdakwa dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Haryadi dalam sidang secara online yang digelar Pengadilan Negeri Balige, pada Selasa (12/11) dengan dihadiri terdakwa di ruangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
Jalannya sidang online dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige Makmur Pakpahan. Dalam tuntutannya, JPU menilai Jautir melakukan tindak pidana Pasal 161b UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
"Dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan," terang Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare didampingi Kasi Pidum Didik Haryadi, Jumat (16/11) di kantor Kejaksaan setempat.
Ancaman pidana Pasal 161b sejati nya cukup berat. Pasal ini mengatur 'Setiap orang yang IUP/IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan Reklamasi/Pasca tambang dan tidak menempatkan dana jaminan Reklamasi/dana jaminan Pasca tambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda Rp100 miliar'.
Selain sanksi pidana, eks pemegang IUP/IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi/Pasca tambang yang menjadi kewajiban nya.
Richard menyebut, Kejaksaan Samosir mempunyai pertimbangan tersendiri sehingga menuntut Jautir lebih ringan dibandingkan ancaman pidana sesuai Pasal 161b tersebut.
Sebagaimana diketahui lokasi tambang galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir tersebut berawal di tahun 2016.
Ijin beroperasi tambang itu diperoleh Jautir melalui perusahaan CV.Pembangunan Nada Jaya dengan mengantongi ijin tambang selama 5 tahun terhitung sejak 4 Oktober sampai dengan 4 Oktober 2021.
"Setelah ijin tambang berakhir, terdakwa tidak melakukan upaya reklamasi di lokasi galian sebagai kewajiban pemegang IUP/IUPK yang sudah mengambil sumber daya alam dari lokasi galian. Kemudian terdakwa juga tidak menempatkan dana jaminan Reklamasi," jelas Richard.
Atas keterangan dari kasus itu, Richard lebih lanjut menyampaikan pihaknya telah merampas sejumlah barang bukti dari lokasi galian C berupa 3 unit alat berat jenis excavator, 1 unit mesin crusher (pemecah batu), 1 unit dump truk berikut tumpukan batu split menunggu jadwal putusan sidang.
"Hari Senin, 18 November 2024 sidang pledoi (pembelaan) terdakwa. Ada 4 agenda sidang lagi yang akan diikuti sebelum penetapan vonis. Bila semua berjalan lancar, dalam waktu dekat ini putusan sudah diketahui," pungkas Richard.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024