Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengungkap aksi premanisme di jalan umum Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta pada 28 Oktober 2024.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (8/11), menjelaskan, saat itu, kira-kira pukul 20.00 WIB, 30-an orang menghalangi kendaraan melintas dan merusak satu unit dump truk.
Bahkan, personel kepolisian yang berupaya melakukan mediasi, hendak ditabrak dengan mobil Grandmax hitam BK 8877 TP.
Situasi semakin memanas ketika, seorang di antaranya Lidos Girsang keluar dari mobil sambil mengayunkan parang ke arah petugas dan masyarakat.
Akibatnya, seorang petugas mengalami luka dan beberapa warga terluka saat menyelamatkan diri.
Petugas terpaksa mengeluarkan dua tembakan peringatan ke udara untuk mengendalikan situasi, dan massa bubar termasuk Lidos Tarigan.
Keberadaan Lidos diketahui, dan akhirnya ditangkap di tempat persembunyian di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada 6 November 2024 pukul 23.45 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang yang memimpin penangkapan, menyebut, tersangka Lidos merupakan residivis yang pernah dihukum karena membakar alat berat di lokasi yang sama.
Tersangka kini ditahan di Polres Simalungun terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu penganiayaan dan perusakan sesuai dengan KUHP.
AKP Hedison menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (8/11), menjelaskan, saat itu, kira-kira pukul 20.00 WIB, 30-an orang menghalangi kendaraan melintas dan merusak satu unit dump truk.
Bahkan, personel kepolisian yang berupaya melakukan mediasi, hendak ditabrak dengan mobil Grandmax hitam BK 8877 TP.
Situasi semakin memanas ketika, seorang di antaranya Lidos Girsang keluar dari mobil sambil mengayunkan parang ke arah petugas dan masyarakat.
Akibatnya, seorang petugas mengalami luka dan beberapa warga terluka saat menyelamatkan diri.
Petugas terpaksa mengeluarkan dua tembakan peringatan ke udara untuk mengendalikan situasi, dan massa bubar termasuk Lidos Tarigan.
Keberadaan Lidos diketahui, dan akhirnya ditangkap di tempat persembunyian di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada 6 November 2024 pukul 23.45 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang yang memimpin penangkapan, menyebut, tersangka Lidos merupakan residivis yang pernah dihukum karena membakar alat berat di lokasi yang sama.
Tersangka kini ditahan di Polres Simalungun terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu penganiayaan dan perusakan sesuai dengan KUHP.
AKP Hedison menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024