Seorang wanita bernama Zulayka, warga Jalan Kota Cina, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena didakwa menyebarkan konten bermuatan judi di media sosial.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata JPU Kejari Medan Septian Napitupulu di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/11).
Selain itu, lanjut dia, terdakwa Zulayka juga dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider.
JPU Septian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula terdakwa mendapatkan tawaran pekerjaan dari orang tidak dikenal melalui akun Whatsapp, dimana nomor tersebut terdakwa simpan dengan nama Mimin.
“Lalu, terdakwa diminta untuk menawarkan dan memasarkan link yang memuat perjudian, dengan iming-iming mendapat keuntungan Rp200 ribu per minggu,” ujarnya.
Selanjutnya pada Senin (15/7), saat terdakwa berada di rumahnya, dengan menggunakan handphone (HP) memposting sebanyak 3 instastory pada Instagram milik terdakwa.
"Dimana dalam postingan instastory terdapat suatu link, yang mana apabila menekan link yang disematkan dalam insta story maka secara otomatis link tersebut akan mengarahkan kepada situs yang bermuatan perjudian dan setiap orang dapat mengakses," jelasnya.
Keesokan harinya, empat petugas dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang mengupload lewat instastorynya (Aplikasi Instagram) tentang memasarkan judi online.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa satu buah handphone. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua Joko Widodo menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (14/11), dengan agenda nota keberatan atas dakwaan JPU atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
“Dikarenakan terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi, sidang kita lanjutkan pada Kamis (14/11), mendatang,” kata Joko Widodo.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata JPU Kejari Medan Septian Napitupulu di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/11).
Selain itu, lanjut dia, terdakwa Zulayka juga dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider.
JPU Septian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula terdakwa mendapatkan tawaran pekerjaan dari orang tidak dikenal melalui akun Whatsapp, dimana nomor tersebut terdakwa simpan dengan nama Mimin.
“Lalu, terdakwa diminta untuk menawarkan dan memasarkan link yang memuat perjudian, dengan iming-iming mendapat keuntungan Rp200 ribu per minggu,” ujarnya.
Selanjutnya pada Senin (15/7), saat terdakwa berada di rumahnya, dengan menggunakan handphone (HP) memposting sebanyak 3 instastory pada Instagram milik terdakwa.
"Dimana dalam postingan instastory terdapat suatu link, yang mana apabila menekan link yang disematkan dalam insta story maka secara otomatis link tersebut akan mengarahkan kepada situs yang bermuatan perjudian dan setiap orang dapat mengakses," jelasnya.
Keesokan harinya, empat petugas dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang mengupload lewat instastorynya (Aplikasi Instagram) tentang memasarkan judi online.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa satu buah handphone. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua Joko Widodo menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (14/11), dengan agenda nota keberatan atas dakwaan JPU atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
“Dikarenakan terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi, sidang kita lanjutkan pada Kamis (14/11), mendatang,” kata Joko Widodo.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024