Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Adam Malik Medan Bambang Prabowo (64), karena terbukti korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di rumah sakit tersebut pada tahun 2018.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Prabowo dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Ketua Andriansyah di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (4/11).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Bambang Prabowo untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, namun apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Meski diyakini terbukti korupsi, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Medan mengenai pidana tambahan yakni membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Hakim menilai terdakwa Bambang tidak menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar seperti didakwakan JPU, sehingga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti. 

“Tidak ada bukti terdakwa menikmati kerugian keuangan negara,” kata Andriyansyah.

Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni terdakwa Mangapul Bakara (berkas terpisah) selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) RSUP Adam Malik dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. 

Hakim juga tidak menghukum pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa Mangapul Bakara atas korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. 

Sementara terdakwa Andriansyah Daulay (berkas terpisah) selaku mantan Bendahara Pengeluaran RSUP Adam Malik dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp100 juta subsider satu bulan pidana kurungan. 

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa Andriansyah Daulay untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp7,80 miliar.

“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa," jelasnya.

Namun, lanjut hakim, apabila harta benda terdakwa Andriansyah Daulay tidak juga mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara. 

Hakim menilai ketiga terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi bersama- sama dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut.

“Ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar dia.

Hal memberatkan, kata hakim, perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, serta para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan," jelasnya. 

Setelah mendengarkan putusan, ketiga terdakwa dan JPU Kejari Medan menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau menerima vonis tersebut. 

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, yang sebelumnya menuntut Bambang Prabowo, dengan pidana penjara selama tujuh tahun. 

Kemudian, JPU Fauzan Irgi menuntut terdakwa Mangapul Bakara dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan terdakwa Andriansyah Daulay dituntut dengan pidana penjara enam tahun. 

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti yang besaran nominalnya bervariasi. 

Terdakwa Bambang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, lalu terdakwa Mangapul Rp2 miliar lebih, dan terdakwa Ardiansyah Rp3 miliar.

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU," sebut Fauzan. 

Namun, lanjut JPU, apabila harta benda ketiga terdakwa tidak juga mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan terhadap Bambang dan Mangapul, serta tiga tahun penjara kepada terdakwa Ardiansyah Daulay.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024