Ade Putra Siregar selaku kuasa hukum dari anak mantan Ketua DPRD Medan Hasyim, Richard Wijaya menyampaikan klarifikasi soal kecelakaan lalu lintas (lakalantas), yang terjadi pada Kamis (10/10), di persimpangan Jalan Krakatau menuju Jalan Sutomo, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Kita membenarkan adanya lakalantas tersebut. Saat itu klien kami (Richard) mengendarai Kijang Innova bernomor polisi BK 222 CC, dan mengalami kecelakaan dengan saudara Nikholas yang mengendarai mobil nomor polisi BK 1825 ELA,” kata Ade Putra Siregar dalam keterangan tertulisnya diterima di Medan, Selasa (29/10).

Pihaknya mengaku, akibat peristiwa itu kliennya mengalami luka di wajah, kaki, dan dada. Saat ini sedang dalam tahap pemulihan di salah satu rumah sakit di Medan.

"Kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian saudara Nikholas, yang tiba-tiba berbelok tanpa memberi prioritas pada kendaraan yang melintas di jalur utama," jelasnya.

Dia menjelaskan kronologi kecelakaan bermula ketika kliennya Richard melaju dari Jalan Besar Krakatau menuju Jalan Sutomo. 

Saat itu, lanjut dia, mobil Nikholas tiba-tiba muncul dari cabang Jalan Krakatau dan langsung membelok ke arah Jalan Setia Jadi, memotong laju kendaraan yang dikendarai Richard.

Dia menekankan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan di jalur utama harus diprioritaskan.

"Nikholas melanggar aturan ini dengan tiba-tiba menyeberang tanpa memperhatikan kendaraan di jalur utama," sebut Ade.

“Kejadian ini mengakibatkan luka yang cukup serius pada klien kami, yang kini masih memerlukan waktu untuk pemulihan,” tambahnya.

Upaya mediasi belum membuahkan hasil
Ade Putra menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Unit Laka Lantas Polrestabes Medan dalam memfasilitasi mediasi antara kliennya Richard dan Nikholas.

Meskipun beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan, namun hingga kini belum ditemukan titik temu. 

"Sudah diadakan mediasi, namun perbedaan pandangan membuat proses ini menemui jalan buntu. Ada kesan seolah ada pihak yang mencoba membenarkan diri secara sepihak,” ungkapnya.

Menurutnya, restorative justice seharusnya dijadikan sebagai sarana penyelesaian damai, bukan untuk membela kepentingan salah satu pihak.

“Kami berharap bahwa mediasi yang dilakukan tidak dimanfaatkan untuk menggiring opini publik atau menekan satu pihak,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya meminta agar media memberikan pemberitaan yang lebih objektif dan tidak menyudutkan pihak yang justru menjadi korban kecelakaan ini. 

"Kami harap pemberitaan dapat lebih berimbang, karena klien kami Richard adalah korban yang mengalami luka serius akibat peristiwa ini,” kata dia.

Pihaknya juga mendukung penuh langkah Kasat Lantas Polrestabes Medan dalam menangani kasus ini secara profesional. 

"Kami menyambut baik langkah Kasat Lantas untuk tetap mengedepankan proses hukum yang adil, tanpa membiarkan opini publik mempengaruhi hasil penyelidikan," ujar Ade Putra Siregar.

LBH minta polisi usut kasus lakalantas libatkan anak mantan Ketua DPRD Medan
Sebelumya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta pihak kepolisian Satlantas Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan yang diduga melibatkan mobil anak mantan Ketua DPRD Medan.

"Polisi harus bergerak cepat mengusutnya, jangan karena yang nabrak anak pejabat sehingga lamban mengusut,” kata Direktur LBH Medan Irvan Sahputra di Medan, Sabtu (26/10).

Irvan menekankan pentingnya keadilan dan penegakan hukum, tanpa memandang status sosial pelaku.

"Polisi harus bertindak cepat dan tegas. Hukum tidak mengenal anak pejabat. Jika ada kesalahan, harus dimintai pertanggungjawaban," ujar dia.

Secara terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan tersebut.

“Kasus tersebut masih lidik,” kata Andika ketika dihubungi dari Medan, Sabtu malam.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024