Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada Gilang Prasetya alias Ucok (21), karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Panji Satria (32) merupakan abang tirinya, di Jalan Asrama Medan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gilang Prasetya alias Ucok dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Menurut hakim, keadaan hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat. 

“Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya,” ujar As'ad Rahim. 

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan terdakwa Gilang Prasetya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. 

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Elvina Elisabeth Sianipar, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara.

Sebelumnya JPU Elvina dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Senin (22/4), saat itu sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa datang ke Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dengan tujuan untuk mengatur pemutaran mobil. 

Setibanya di lokasi, terdakwa duduk-duduk di salah satu kafe. Tak lama kemudian, terdakwa melihat korban melakukan pengaturan pemutaran mobil. 

Kemudian, terdakwa mengatakan kepada korban 'kaukan sudah dari tadi siang di sini, kan sudah banyak kau dapat uang, aku baru saja pengaturan di sini, aku belum dapat uang, janganlah kau ganggu aku dulu'.

Mendengar itu, korban menjawab 'apa mau kau?' dan pertengkaran antara terdakwa dan korban pun terjadi. Kemudian, korban menarik terdakwa ke pinggir jalan tepatnya di depan kafe dan korban memukul terdakwa.

Selanjutnya, korban mengambil sebilah pisau dari sebuah steling yang ada di depan kafe dan korban mengayun-ayunkan pisau tersebut ke arah terdakwa dan terdakwa berusaha menghindar.

Terdakwa berlari ke arah dapur cafe untuk mengambil sebuah gunting dan langsung mendatangi korban yang berada di depan kafe. Selanjutnya, terdakwa langsung mengayunkan gunting tersebut ke arah leher korban. 

Akibat tikaman itu, korban berjalan ke arah rumah sakit Hermina. Lalu, terdakwa mengikuti korban dari belakang dan memastikan korban dapat perawatan.

Setelah terdakwa melihat korban dirawat, kemudian terdakwa meminjam handphone milik Satpam dan langsung menghubungi Ibunya dan menyuruhnya untuk datang ke rumah sakit melihat keadaan korban.

Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan dikarenakan pendarahan yang disebabkan terputusnya pembuluh darah leher kiri akibat tusukan benda tajam.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024