Kepolisian Resort (Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara meringkus pasangan suami istri berinisial ID alias Buyung Upik (49) dan M (49) bandar narkoba kelas kakap di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis.

Keduanya ditangkap oleh jajaran Polsek MBG di rumahnya pada Kamis (17/10) sekira pukul 15.30 WIB.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja kering siap edar.

Untuk narkoba jenis sabu, polisi menyita 206,37 gram atau setara dengan 2 ons lebih. Sabu ini ditemukan dalam tiga bilah tempat, 124,4 gram dan 16,7 gram dua bungkus plastik, serta berat 65,27 gram dipaket klip kecil sebanyak 211 paket.

Barang bukti lainnya berupa daun ganja kering dikemas dalam tiga tempat. 1.600 gram dan 800 gram dibungkus plastik besar, dan 14,04 gram dalam bentuk paketan 3 paket. Polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp22.580.000 dan kaca pirek (bahan hisap sabu) 80 buah di dalam kaleng rokok.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (19/10) mengatakan, tersangka Buyung Upik merupakan residivis narkoba yang baru keluar bersyarat sekitar sembilan bulan yang lalu dari Lapas Kota Sibolga.

Arie menyebut, tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 200 gram lebih itu seharga Rp 130 juta dari Aceh dan dikirimkan melalui jasa pengiriman online. Dari penjualan itu, tersangka meraup untung mencapai Rp 100 juta per 100 gramnya.

"Informasi sementara yang kita dalami dari tersangka, dia menjual narkoba sejak Mei atau enam bulan yang lalu. Sehingga dia telah habis menjual 1,2 kilogram. Tersangka sampai saat ini sudah meraup untung Rp 450 juta," kata Kapolres Madina.

Untuk narkoba jenis ganja, menurut keterangan Buyung, Kapolres menyebut mereka dapat mendatangkan dua Kilogram masuk dalam tiga bulan sekali.

"Barang bukti ganja ini adalah kiriman yang kedua. Untuk Mei hingga Juli sudah habis diedarkan tersangka," ungkapnya.

Mengingat tersangka merupakan narapidana yang bolak balik masuk penjara, Kapolres menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga ke persidangan. Hal itu dilakukan agar tersangka memiliki efek jera.

"Pasal yang dikenakan nanti secara lengkap akan dikenakan kepada yang bersangkutan sehingga tidak luput dari hukuman," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 131 UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan bandar narkoba tersebut sudah lama membuat masyarakat di Desa Tabuyung menjadi resah. Atas kondisi itu wargapun melaporkan hal itu kepada Kapolres, AKBP Arie Sopandi Paloh saat melakukan kunjungan ke wilayah Pantai Barat.

Menindak informasi tersebut, Kapolres memerintahkan jajaran Polsek Muara Batang Gadis melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua tersangka.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024