Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran menegur sebanyak 1.308 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas pada hari ketiga Operasi Zebra Toba 2024 di wilayah hukumnya.

"Operasi Zebra Toba ini bukan sekadar penindakan, tapi juga bentuk komitmen kami dalam memberikan edukasi kepada masyarakat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat.

Hadi mengatakan diharapkan dengan adanya teguran oleh petugas, para pengendara dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

Karena, menurut dia, kecelakaan lalu lintas tetap menjadi perhatian utama di jalan raya di wilayah hukum Polda Sumut.

Hadi mengatakan selama tiga hari operasi Zebra Toba ini, telah terjadi sembilan insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan du korban meninggal dunia, lima korban luka berat, dan sembilan korban luka ringan.

"Selain itu, terdapat kerugian materi akibat kecelakaan tersebut mencapai Rp32,3 juta," ucap mantan Kepala Polres Biak, Papua tersebut.

"Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih berhati-hati di jalan. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, tapi kami juga ingin menekankan bahwa edukasi dan kesadaran adalah kunci utama untuk mengurangi angka kecelakaan," tutur Hadi.

Di sisi lain, dalam penegak hukum Polda Sumut telah menghasilkan 35 tilang dengan sistem ETLE Statis, 7 tilang dengan ETLE Mobile, dan 239 tilang manual.

Dengan sebaran petugas melakukan pengaturan lalu lintas sebanyak 1.639 kali, penjagaan di 512 titik, pengawalan 51 kali, dan patroli 1.042 kali.

Sebelumnya, sebanyak 1.396 personel gabungan mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2024 di wilayah beribu Kota Medan ini, untuk mewujudkan keamanan dan tertib berlalu lintas di jalan raya yang dilakukan 14-27 Oktober 2024.

Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Zebra Toba 2024 yakni memasang rotator dan sirine bukan peruntukan. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.

Kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara, mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan.

Kemudian, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak layak jalan, kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan/bahu jalan dan penyalahgunaan TNKB Diplomatik.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024