Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara menuntut dua orang terdakwa kurir narkoba tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama seumur hidup,” kata JPU Bastian Sihombing di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis.
Kedua terdakwa, lanjut dia, yakni Yosua Elkana Wijaya Manurung (25) warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo I, Medan Kota, dan Dennis Sitorus (32) warga Jalan Muara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
JPU mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan telah meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujar dia.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (17/10), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
Sebelumnya JPU Bastian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (6/2), petugas BNN Provinsi Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Pintu Air, Kecamatan Medan Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, pada pukul 11.15 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Yosua.
Dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa Yosua, terdapat dua bungkus plastik berwarna hijau dengan berat total sekitar 2.000 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik transparan kecil yang berisi 0,9 gram sabu-sabu dan petugas mengamankan terdakwa Yosua dan Denis.
Petugas BNN Sumut juga menyita sejumlah alat, termasuk timbangan elektrik, mesin pres plastik, dan beberapa handphone.
Kemudian kedua terdakwa dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama seumur hidup,” kata JPU Bastian Sihombing di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis.
Kedua terdakwa, lanjut dia, yakni Yosua Elkana Wijaya Manurung (25) warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo I, Medan Kota, dan Dennis Sitorus (32) warga Jalan Muara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
JPU mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan telah meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujar dia.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (17/10), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
Sebelumnya JPU Bastian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (6/2), petugas BNN Provinsi Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Pintu Air, Kecamatan Medan Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, pada pukul 11.15 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Yosua.
Dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa Yosua, terdapat dua bungkus plastik berwarna hijau dengan berat total sekitar 2.000 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik transparan kecil yang berisi 0,9 gram sabu-sabu dan petugas mengamankan terdakwa Yosua dan Denis.
Petugas BNN Sumut juga menyita sejumlah alat, termasuk timbangan elektrik, mesin pres plastik, dan beberapa handphone.
Kemudian kedua terdakwa dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024