Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut terdakwa Glora Yunita Br Manurung (35), dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan terkait penggelapan mobil rental.
 
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Glora Yunita Br Manurung dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata JPU Kejari Medan Tommy Eko Pradityo, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
 
JPU menilai perbuatan terdakwa yang merupakan warga Jalan Perum Griya Deli Asri, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,  bersalah dengan melakukan tindak pidana penggelapan yang dinilai sudah melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1 ) ke 1 KUHPidana.
 
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa Glora menyampaikan pembelaannya atas tuntutan tersebut.
 
"Hukuman saya mohon diringankan majelis hakim," kata terdakwa Glora.
 
Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.
 
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (22/10), dengan agenda putusan,” ujar Yusafrihardi Girsang.
 
Sebelumnya JPU Kejari Medan Tommy dalam surat dakwaan menyebut kasus ini bermula pada Kamis 3 Maret 2022, ketika itu terdakwa Glora dan Antoni Situmorang menyewa mobil Toyota Avanza selama lima hari kepada korban Rendy Sinaga.
 
Kemudian, pada 14 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Glora dan Antoni Situmorang kembali menyewa mobil Toyota Innova berwarna abu-abu metalik dengan memberikan uang muka sebesar Rp1 juta.
 
"Berjalannya batas waktu rental mobil habis pada 6 April 2022. Korban menghubungi untuk menanyakan perpanjangan mobil rental kepada terdakwa Glora dan Antoni, namun ponsel kedua terdakwa sudah tidak aktif," ujar dia.
 
Selanjutnya korban mencari keberadaan rumah yang disewa terdakwa, tapi rumah tersebut sudah tidak ditempati sehingga korban merasa tertipu.

Kedua mobil itu telah digadaikan oleh Antoni Situmorang masing-masing sebesar Rp15 juta kepada Heru dan Jaka, yang keduanya hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
 
"Pada Rabu (29/5) sekira pukul 1.00 WIB, terdakwa Glora ditangkap petugas kepolisian di Polsek Sibiru-biru. Akibat perbuatan terdakwa Glora dan Antoni, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta," tutur JPU Tommy.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024