Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara mendakwa Victorius Simarmata alias Victor (40), melakukan pidana pembelian rokok tanpa cukai atau rokok ilegal, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp132 juta lebih. 

“Perbuatan terdakwa warga Medan Johor, Kota Medan akibat tidak dibayarkan cukai terhadap rokok-rokok tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 132.704.960 atau Rp132 juta lebih,” kata JPU Desy Christiani di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu.

JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus berawal pada Kamis (18/7) pukul 16.00 WIB, terdakwa memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Menthol sebanyak 100 slop, dan Luffman Mild sebanyak 800 slop dari seorang pria bernama Panjaitan, yang saat ini masih buron. 

Kemudian, lanjut JPU, Panjaitan mengirimkan rokok-rokok yang dipesan terdakwa Victor melalui ekspedisi Bus Makmur dari Kota Pekanbaru ke Kota Medan.

"Keesokan harinya, terdakwa menjemput rokok-rokok pesanan tersebut dengan menggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia di loket Bus Makmur di Jalan Sisingamaraja, Kecamatan Medan Amplas," ujar Desy.

Setibanya terdakwa di lokasi sekira pukul 08.50 WIB, lanjut Desy, petugas Bea Cukai Medan telah mengintai Victor dari kejauhan yang telah lebih dahulu mendapatkan informasi akan datangnya rokok tanpa dilekati pita cukai. 

Melihat itu, sambung JPU, petugas langsung menghampiri dan menangkap terdakwa serta membongkar atau menggeledah paket yang hendak dibawa terdakwa tersebut.

"Ketika digeledah, petugas menemukan barang berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok merek OK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok merek Smith Menthol, dan 800 slop atau 128.000 batang rokok merek Luffman Mild," ujar dia.

Selanjutnya, petugas mendatangi rumah terdakwa yang berlokasi di Medan Johor, dan melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa tersebut.

"Dari penggeledahan itu, para saksi menemukan 33 slop atau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merk H&G dan 26 slop atau 5.200 batang rokok, dan 2 bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai merek Luffman Mild," jelas Desy.

Setelah itu, kata Desy, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 54 Subs Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Desy Christiani.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi dari petugas Bea Cukai yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Victorius Simarmata.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024