Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara menolak permohonan (gugatan) pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Ahmad Rizal - Darno terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura, Minggu (13/10). 

Hal itu dinyatakan Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus selaku Ketua Majlis Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan saat membacakan putusan atas permohonan Rizal -Darno. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya didampingi anggota Bawaslu yang sekaligus anggota majelis Juskanri Sihaloho dan Supriadi pada musyawarah terbuka itu.

Sebelumnya, ketua majlis dan anggota membacakan memori sidang secara bergiliran berisi kesaksian saksi dan ahli dari pihak pemohon dan termohon serta bukti-bukti yang diajukan kedua pihak.

Kepada pihak yang bersengketa, ketua majlis juga menyatakan mereka memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding atau putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Musyawarah yang diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB tersebut molor sekitar satu jam setengah. Musyawarah dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan tidak dihadiri pihak pemohon maupun penasehat hukumnya.

Atas ketidakhadiran pemohon, majlis sempat bertanya kepada Kordinator Sekretariat Bawaslu Suriyanto yang mengatakan bahwa undangan kepada pemohon telah disampaikan.

                    Akan Pelajari 

Ketua KPU Labura Adi Susanto didampingi anggotanya Darwin yang ditanya tanggapannya atas putusan Bawaslu itu menyatakan, pihaknya akan melakukan musyawarah secara internal lebih dahulu. 

Selanjutnya, mereka juga akan melaporkan dan berkordinasi dengan pimpinan lembaga di atasnya. Karena sebagai lembaga hirarki, pihaknya harus melaporkan dan berkomunikasi dengan KPU Sumut serta KPU RI atas persoalan yang dihadapi.

"Kita akan musyawarah internal dahulu bang dan kemudian akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan kita yang lebih tinggi," terangnya.

Pihaknya juga siap seandanya pemohon mengajukan banding dan melanjutkan persoalan itu ke pengadilan TUN nantinya. Karena hal itu merupakan konsekuensi dari putusan yang dikeluarkan lembaganya.
Ketua KPU Labura Adi Susanto saat memberi penjelasan kepada wartawan pasca putusan Bawaslu Labura terkait permohonan bapaslon bupati/wakil bupati Rizal - Darno, Minggu (13/10). (ANTARA/Sukardi)

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024