Polres Langkat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram di wilayah Kabupaten Langkat, dengan cara "merebus", di Stabat, Jumat.

Pada Kesempatan ini Kapolres Langkat  AKBP David Triyo Prasojo menyatakan komitmen tegas kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

"Barang bukti sabu seberat 21 kilogram ini berhasil diungkap dalam kurun waktu Juli-Agustus 2024 dari empat kasus serta berhasil mengamankan lima tersangka," katanya.

"Ini merupakan bukti ketegasan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat, serta berterima kasih atas kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Puslafor, serta dukungan dari masyarakat," tambahnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dianggap sebagai momentum penting dalam perang melawan peredaran gelap narkotika.

Dengan kerjasama yang solid antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika di Kabupaten Langkat.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024