Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada pasangan suami istri (pasutri), didakwa mencemarkan nama baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wasu Dewan (39) dan Kaliyani (39), dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Rabu (9/10).
Hakim menilai perbuatan terdakwa Wasu Dewan dan istrinya Kaliyani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena memperburuk citra saksi korban selaku jaksa pada khususnya di instansi Kejari Medan.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa karena bersikap sopan di persidangan, mengakui dan berterus terang, dan kedua terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi bertanya kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Mendengar pertanyaan itu, kedua terdakwa mengatakan menerima vonis tersebut, sedangkan JPU Trian Adhitya Izmail menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Sebab vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Trian, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebanyak Rp400 juta subsider empat bulan penjara.
Sebelumnya JPU Trian Adhitya Izmail dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Senin (5/2), Pukul 14.50 WIB bertempat di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Kota Medan.
Saat itu, Wasu bersama istrinya Kaliyani masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai saksi Risnawati Ginting. Saksi Risnawati merupakan seorang Jaksa yang menangani perkara yang ingin dikonfirmasi para terdakwa.
Kemudian, saksi pun memberikan penjelasan kepada para terdakwa. Tak lama berselang, datang saksi Pantun Marojahan Simbolon dan saksi Rustam Ependi guna mendampingi saksi Risnawati dalam memberikan penjelasan.
Selanjutnya, setelah saksi Risnawati memberikan penjelasan, para terdakwa meminta saksi Risnawati untuk foto bersama, akan tetapi saksi menolak.
“Penolakan itu rupanya membuat para terdakwa kesal, sehingga Kaliyani melakukan siaran langsung melalui akun media sosial facebook pribadinya dan menghina institusi Kejaksaan,” kata Trian Adhitya Izmail.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wasu Dewan (39) dan Kaliyani (39), dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Rabu (9/10).
Hakim menilai perbuatan terdakwa Wasu Dewan dan istrinya Kaliyani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena memperburuk citra saksi korban selaku jaksa pada khususnya di instansi Kejari Medan.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa karena bersikap sopan di persidangan, mengakui dan berterus terang, dan kedua terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi bertanya kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Mendengar pertanyaan itu, kedua terdakwa mengatakan menerima vonis tersebut, sedangkan JPU Trian Adhitya Izmail menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Sebab vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Trian, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebanyak Rp400 juta subsider empat bulan penjara.
Sebelumnya JPU Trian Adhitya Izmail dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Senin (5/2), Pukul 14.50 WIB bertempat di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Kota Medan.
Saat itu, Wasu bersama istrinya Kaliyani masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai saksi Risnawati Ginting. Saksi Risnawati merupakan seorang Jaksa yang menangani perkara yang ingin dikonfirmasi para terdakwa.
Kemudian, saksi pun memberikan penjelasan kepada para terdakwa. Tak lama berselang, datang saksi Pantun Marojahan Simbolon dan saksi Rustam Ependi guna mendampingi saksi Risnawati dalam memberikan penjelasan.
Selanjutnya, setelah saksi Risnawati memberikan penjelasan, para terdakwa meminta saksi Risnawati untuk foto bersama, akan tetapi saksi menolak.
“Penolakan itu rupanya membuat para terdakwa kesal, sehingga Kaliyani melakukan siaran langsung melalui akun media sosial facebook pribadinya dan menghina institusi Kejaksaan,” kata Trian Adhitya Izmail.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024