Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Labuhanbatu Rajo Makmur Siregar hadir sebagai saksi pada musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labura, Sabtu (5/10). 

Rajo Makmur dihadirkan untuk memberi kesaksian atas keabsahan ijazah Ahmad Rizal yang mengajukan permohonan kepada Bawaslu karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi calon bupati Labura Tahun 2024.

Pria yang sudah pensiun dari PNS itu mengakui kalau ijazah dengan nama Safrizal yang dikeluarkan pada 2007 ditandatangani olehnya. Terkait dengan nama Ahmad Rizal, ia mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya mengenalnya sebagai Safrizal," katanya menjawab pertanyaan majlis yang dipimpin Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus didampingi dua komisioner lainnya yaitu Juskanri Sihaloho dan Supriadi.

Rajo Makmur juga pada kesempatan itu menjelaskan bahwa ijazah tersebut merupakan hasil ujian paket C, bukan dari sekolah formal dan memiliki mekanisme yang berbeda dari sekolah formal. 

Di hadapan majelis, pria yang menjabat Kadisdik Labuhanbatu kurun waktu 2004-2009 itu juga memaparkan bagaimana proses perolehan ijazah bagi orang yang mengikuti paket C. 

                 Berterima kasih kepada KPU

Penasehat hukum Ahmad Rizal - Darno, Frien Jones Tambun usai musyawarah terbuka tersebut mengucapkan terima kasih kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Karena jawaban yang disampaikan oleh Darwin mewakili lembaga itu menguatkan dalil-dalil yang disampaikan pihaknya.

"Kami juga berterima kasih kepada KPU dalam jawabannya yang disampaikan kepada kami tadi. Karena pada prinsipnya, pada pokoknya, pada intinya jawaban KPU adalah pengakuan terhadap dalil-dalil pemohonan kami," Tambun.

Didampingi Ahmad Rizal-Darno dan Ketua DPC PDI Perjuangan Labura Sunaryo serta rekannya Jones D Nababan, Tambun mengatakan dalam beberapa item yang disampaikan KPU merupakan penguatan atas dalil yang disampaikan pihaknya pada musyawarah terbuka sebelumnya.

Diantara Pernyataan itu adalah, KPU menyebutkan kalau ada perubahan nama, maka harus ada pengesahan dari instansi berwenang. Dan hal itu sudah ada dikeluarkan Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk kliennya.

Tambun juga mengucapkan terima kasih kepada Majlis Musyawarah yang dipimpin Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus didampingi anggotanya Juskanri Sihaloho dan Supriadi yang telah bekerja dengan bijaksana dan arif. 

Musyawarah terbuka atas permohonan bakal calon bupati Labura yang diusung PDI Perjuangan tersebut dilakukan karena saat musyawarah mediasi tertutup beberapa waktu sebelumnya tidak berhasil mengambil kesepakatan.

Pimpinan majelis menskor musyawarah hingga Minggu (6/10) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari pihak pemohon dan termohon. Pihak pemohon mengajukan 5 saksi dan satu ahli, termasuk mantan Kadisdik Labuhanbatu itu.

Sementara dari pihak KPU Labura selaku termohon juga akan mengajukan saksi sebanyak tiga orang dan satu saksi ahli. 

 

Pewarta: Sukardi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024