Sejumlah hakim bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara bakal tidak ikut serta dalam aksi gerakan cuti massal pada 7 sampai 11 Oktober 2024.

Sebab hingga saat ini, para hakim di PN Medan belum ada mengajukan cuti untuk mengikuti aksi gerakan protes kepada pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim.

“Terkait cuti massal yang akan dilakukan rekan-rekan hakim se-Indonesia, dari PN Medan belum ada hakim yang mengajukan cuti untuk hal tersebut,” kata Juru bicara PN Medan M. Nazir di Medan, Kamis (3/10).

Namun pada prinsipnya, lanjut dia, bagi rekan-rekan yang ingin memperjuangkan hak-hak kesejahteraan hakim, pihaknya secara moril sangat mendukung. 

“Kita sangat mendukung, namun untuk kegiatan tersebut hakim-hakim yang bertugas di PN Medan belum ada mengajukan cuti untuk kegiatan tersebut,” ujar dia.

Kendati demikian, pihaknya tidak melarang apabila ada para hakim di PN Medan yang ingin mengajukan cuti untuk kegiatan tersebut, sepanjang masih dalam ketentuan yang berlaku.

“Jika pun ada yang mengajukan cuti sepanjang masih dalam ketentuan dari peraturan, PN Medan tidak menghalangi," kata Nazir.

Dia menegaskan, meskipun nantinya kegiatan cuti massal akan dilakukan para hakim di Indonesia pada 7 sampai 11 Oktober 2024, persidangan di PN Medan akan tetap berjalan.

“Kalau sampai saat ini, hakim-hakim di PN Medan belum ada info untuk ikut serta dalam kegiatan itu, namun kita memastikan para pencari keadilan akan tetap terlayani dan jadwal persidangan tetap dilanjutkan, jadi tidak ada penundaan di hari cuti tersebut,” ujar Nazir. 

Diketahui para hakim se-Indonesia berencana akan melakukan gerakan cuti massal sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Aksi mogok yang dibungkus dalam cuti massal itu sendiri rencananya digelar pada 7 hingga 11 Oktober 2024, di berbagai daerah.

Mereka meminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang telah 12 tahun tidak berubah.

Para penentu keadilan tersebut juga tidak lagi menerima remunerasi sebagai tunjangan kinerja yang dihapuskan sejak 2012 lalu.

Aksi cuti massal tersebut diinisiasi oleh gerakan yang menamakan diri Solidaritas Hakim Indonesia.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024