Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut berinisial AGM.

“Benar. AGM ditahan terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Disdik Kabupaten Madina tahun anggaran 2020,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dihubungi ANTARA dari Medan, Senin (30/9).

Pihaknya menyebut, penangkapan terhadap tersangka AGM dipimpin Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap bersama tim tabur Kejati Sumut dan Kejari Mandailing Natal, pada Jumat (27/9), dan saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. 

"Untuk memperlancar proses penyidikan, saat ini tersangka AGM telah ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rutan Kelas I Medan,” ujar dia.

Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat AGM terkait dengan kegiatan DAK Fisik Swakelola Bidang Pendidikan tahun 2020 Kabupaten Madina tidak dilaksanakan oleh pihak panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh kepala dinas.

"Jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 adalah sebesar Rp16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp1.596.073.000,” jelasnya.

Untuk Sub Bidang PAUD, lanjut dia, dengan pagu anggaran sebesar Rp1.933.699.000. Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp4.755.843.000.

Tetapi, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu.

Kemudian, pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas.

Atas temuan di lapangan dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara diperoleh kerugian negara sebesar Rp.4.758.476.924,05.

Temuan itu, kata dia, terdiri dari kelebihan pembayaran Rp1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.562.209.164,67.

“Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Adre Wanda Ginting.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024