Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram dan 14.431 butir pil ekstasi.
“Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35), dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Kamis.
Hakim menyatakan terdakwa merupakan warga Komplek Rivera Blok B Nomor 19 Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama berdampak runtuhnya generasi muda.
“Sedangkan, keadaan meringankan perbuatan tidak ditemukan,” ujar dia.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa yang dihadirkan secara online atau daring untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
“Kepada terdakwa dan JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut,” sebut Lenny Megawaty Napitupulu.
Vonis mati itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Rizki Fajar Bahari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Sebelumnya JPU Riski dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Senin (29/1), pukul 19.00 WIB, bertempat di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Saat itu petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari informan bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.
Kemudian, lanjut dia, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan sabu tersebut dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.
Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa berada di warkop yang berada di Jalan Flamboyan, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga (DPO) dan memberikan nomor handphone petugas dan kode A822.
Kemudian, terdakwa pergi ke rumah kontrakan dengan mengendarai satu unit sepeda motor dan sesampainya di rumah kontrakan terdakwa mengambil satu bungkus sabu-sabu dan disimpan di dalam paper bag.
Lalu, terdakwa pergi menuju Simpang Melati dengan mengendarai satu unit sepeda motor dengan membawa 1 bungkus sabu tersebut dan sekira pukul 19.00 WIB, petugas dengan terdakwa bertemu.
Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah ditangkap, petugas pun menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut," kata JPU Riski Fajar Bahari.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35), dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Kamis.
Hakim menyatakan terdakwa merupakan warga Komplek Rivera Blok B Nomor 19 Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama berdampak runtuhnya generasi muda.
“Sedangkan, keadaan meringankan perbuatan tidak ditemukan,” ujar dia.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa yang dihadirkan secara online atau daring untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
“Kepada terdakwa dan JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut,” sebut Lenny Megawaty Napitupulu.
Vonis mati itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Rizki Fajar Bahari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Sebelumnya JPU Riski dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Senin (29/1), pukul 19.00 WIB, bertempat di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Saat itu petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari informan bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.
Kemudian, lanjut dia, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan sabu tersebut dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.
Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa berada di warkop yang berada di Jalan Flamboyan, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga (DPO) dan memberikan nomor handphone petugas dan kode A822.
Kemudian, terdakwa pergi ke rumah kontrakan dengan mengendarai satu unit sepeda motor dan sesampainya di rumah kontrakan terdakwa mengambil satu bungkus sabu-sabu dan disimpan di dalam paper bag.
Lalu, terdakwa pergi menuju Simpang Melati dengan mengendarai satu unit sepeda motor dengan membawa 1 bungkus sabu tersebut dan sekira pukul 19.00 WIB, petugas dengan terdakwa bertemu.
Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah ditangkap, petugas pun menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut," kata JPU Riski Fajar Bahari.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024