Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar focus goup discussion (FGD) dalam rangka piloting dan inkubasi bagi para pelaku usaha perseroan perorangan.
"Perseroan perorangan merupakan suatu terobosan pada kluster kemudahan berusaha dengan mengakomodasi pengaturan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM dan memiliki berbagai kelebihan," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Alex Cosmas Pinem di Medan, Selasa.
Alex mengatakan karena pemegang saham memiliki batas tanggung jawab tergantung dari besar kecilnya saham yang dimiliki, sepanjang pengelolaan perseroan dilakukan dengan prinsip fiduciary dut yaitu nama perseroan perorangan yang dilindungi oleh undang undang.
Sebab, tidak dapat dipakai oleh perseroan lainnya, lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam.
selain itu, pengelolaan lebih profesional dan lebih mudah dalam mendapatkan akses ke perbankan atau lembaga keuangan dan dengan bentuk badan hukum perseroan, diharapkan bisa membuka serta mendorong para pelaku usaha untuk memasuki pasar ekspor.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan, terobosan yang dilakukan melalui Perseroan Perorangan perlu dibarengi dengan upaya peningkatan kualitas pelaku usaha, sehingga kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dapat diakselerasi dengan baik oleh pelaku usaha. Salah satu peningkatan yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan inkubasi kepada pelaku usaha mikro kecil.
"Saya sangat mengapresiasi kegiatan FGD dalam rangka piloting dan inkubasi bagi para pelaku usaha perseroan perorangan. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dari pelaku usaha Perseroan Perorangan dan pembekalan untuk mengurai tantangan dan hambatan pelaku usaha dalam mengembangkan usaha Perseroan Perorangan," kata dia.
Direktur Badan Usaha pada Ditjen AHU Santun Siregar mengatakan perseroan perorangan dimulai dari adanya Undang-undang Cipta Kerja, dalam rangka mendorong dalam berusaha, sehingga dipermudah syarat-syarat untuk memulai usaha yang berbadan hukum.
“Untuk kemajuan bisnis UMKM dan keberhasilan Perseroan Perorangan ini, perlu adanya kolaborasi dan sinergisitas lintas pemerintah yaitu melalui kegiatan ini sehingga dapat sebagai pendorong dan penguat para pelaku usaha di daerahnya," tutur Santun.
Kegiatan ini mengundang 5 (lima) narasumber yang berasal dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara dengan materi “Pencatatan Keuangan UMKM Secara Digital melalui SIAPIK”,
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang Adela Sari Lubis, dengan peserta berasal dari pelaku UMK daerah Kabupaten Deli Serdang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Perseroan perorangan merupakan suatu terobosan pada kluster kemudahan berusaha dengan mengakomodasi pengaturan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM dan memiliki berbagai kelebihan," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Alex Cosmas Pinem di Medan, Selasa.
Alex mengatakan karena pemegang saham memiliki batas tanggung jawab tergantung dari besar kecilnya saham yang dimiliki, sepanjang pengelolaan perseroan dilakukan dengan prinsip fiduciary dut yaitu nama perseroan perorangan yang dilindungi oleh undang undang.
Sebab, tidak dapat dipakai oleh perseroan lainnya, lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam.
selain itu, pengelolaan lebih profesional dan lebih mudah dalam mendapatkan akses ke perbankan atau lembaga keuangan dan dengan bentuk badan hukum perseroan, diharapkan bisa membuka serta mendorong para pelaku usaha untuk memasuki pasar ekspor.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan, terobosan yang dilakukan melalui Perseroan Perorangan perlu dibarengi dengan upaya peningkatan kualitas pelaku usaha, sehingga kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dapat diakselerasi dengan baik oleh pelaku usaha. Salah satu peningkatan yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan inkubasi kepada pelaku usaha mikro kecil.
"Saya sangat mengapresiasi kegiatan FGD dalam rangka piloting dan inkubasi bagi para pelaku usaha perseroan perorangan. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dari pelaku usaha Perseroan Perorangan dan pembekalan untuk mengurai tantangan dan hambatan pelaku usaha dalam mengembangkan usaha Perseroan Perorangan," kata dia.
Direktur Badan Usaha pada Ditjen AHU Santun Siregar mengatakan perseroan perorangan dimulai dari adanya Undang-undang Cipta Kerja, dalam rangka mendorong dalam berusaha, sehingga dipermudah syarat-syarat untuk memulai usaha yang berbadan hukum.
“Untuk kemajuan bisnis UMKM dan keberhasilan Perseroan Perorangan ini, perlu adanya kolaborasi dan sinergisitas lintas pemerintah yaitu melalui kegiatan ini sehingga dapat sebagai pendorong dan penguat para pelaku usaha di daerahnya," tutur Santun.
Kegiatan ini mengundang 5 (lima) narasumber yang berasal dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara dengan materi “Pencatatan Keuangan UMKM Secara Digital melalui SIAPIK”,
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang Adela Sari Lubis, dengan peserta berasal dari pelaku UMK daerah Kabupaten Deli Serdang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024