Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia menangkap oknum dosen di salah satu universitas swasta di Kota Medan, Sumatera Utara berinisial TS (57), karena diduga melakukan pembunuhan terhadap suaminya sendiri RMS (61).
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (14/9) di rumahnya, dan saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan,” kata Kepala Polsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang di Medan, Selasa (17/9).
Saat ini, lanjut dia, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada kasus pembunuhan.
Pihaknya menyebut, kasus dugaan pembunuhan tersebut terungkap setelah jenazah RMS diautopsi dan dibongkar dari makamnya atau ekshumasi di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumut.
“Sebelumnya TS mengaku jika suaminya tewas akibat kecelakaan di depan rumah mereka, Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/3), awalnya tersangka mengaku suaminya tewas karena kecelakaan.
"Korban ini awalnya melapor bahwa suaminya ini meninggal dunia karena kecelakaan, dan sempat dibawa ke rumah sakit," katanya.
Namun petugas sempat curiga dengan laporan tersebut, lantaran tidak ada menemukan tanda-tanda bekas kecelakaan di lokasi yang dimaksud.
Ketika petugas hendak memeriksa jenazah korban, tersangka langsung membawa jenazah korban ke kampung halamannya di Sidikalang untuk dimakamkan.
Setibanya di kampung halaman, pihak keluarga merasa keberatan dan mencurigai bahwa RMS meninggal dunia bukan karena kecelakaan, namun diduga dibunuh.
Sebab, saat hendak dikebumikan pihak keluarga korban menemukan sejumlah tanda mirip kekerasan di tubuh korban.
“Kemudian perkara ini kami gelar dan kami lakukan ekshumasi (bongkar kuburan) di Sidikalang. Dan kami dapat hasil autopsi adanya kematian tidak wajar,” sebut dia.
Alex menyebutkan, bahwa setelah beberapa kali pihaknya melakukan gelar perkara, mereka berkeyakinan dan menetapkan istri dari korban adalah pelakunya.
"Kami telah melakukan beberapa kali pemeriksaan kepada saksi-saksi, dan kami berkeyakinan ini bukan kecelakaan lalu lintas,” sebut dia.
Namun, TS sampai saat ini tak kunjung mengakui perbuatannya meskipun polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti.
"Motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya. Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan. Salah satunya berupa adanya bercak darah di lemari mereka," jelasnya.
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa di tubuh korban terdapat sejumlah luka-luka. Seperti adanya luka sobek di bawah mata, luka memar di bagian kepala, hingga luka di alat kelamin RMS.
"Keterangan saksi dan bukti-bukti yang kami temukan, korban ini dianiaya. Masih kami selidiki,” jelas dia.
Dia menambahkan, pihaknya juga berkeyakinan kasus dugaan pembunuhan ini pelakunya lebih dari satu. Polisi masih mendalami dan menduga ada satu pelaku yang masih dilakukan pengejaran.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," kata Alexander Piliang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (14/9) di rumahnya, dan saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan,” kata Kepala Polsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang di Medan, Selasa (17/9).
Saat ini, lanjut dia, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada kasus pembunuhan.
Pihaknya menyebut, kasus dugaan pembunuhan tersebut terungkap setelah jenazah RMS diautopsi dan dibongkar dari makamnya atau ekshumasi di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumut.
“Sebelumnya TS mengaku jika suaminya tewas akibat kecelakaan di depan rumah mereka, Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/3), awalnya tersangka mengaku suaminya tewas karena kecelakaan.
"Korban ini awalnya melapor bahwa suaminya ini meninggal dunia karena kecelakaan, dan sempat dibawa ke rumah sakit," katanya.
Namun petugas sempat curiga dengan laporan tersebut, lantaran tidak ada menemukan tanda-tanda bekas kecelakaan di lokasi yang dimaksud.
Ketika petugas hendak memeriksa jenazah korban, tersangka langsung membawa jenazah korban ke kampung halamannya di Sidikalang untuk dimakamkan.
Setibanya di kampung halaman, pihak keluarga merasa keberatan dan mencurigai bahwa RMS meninggal dunia bukan karena kecelakaan, namun diduga dibunuh.
Sebab, saat hendak dikebumikan pihak keluarga korban menemukan sejumlah tanda mirip kekerasan di tubuh korban.
“Kemudian perkara ini kami gelar dan kami lakukan ekshumasi (bongkar kuburan) di Sidikalang. Dan kami dapat hasil autopsi adanya kematian tidak wajar,” sebut dia.
Alex menyebutkan, bahwa setelah beberapa kali pihaknya melakukan gelar perkara, mereka berkeyakinan dan menetapkan istri dari korban adalah pelakunya.
"Kami telah melakukan beberapa kali pemeriksaan kepada saksi-saksi, dan kami berkeyakinan ini bukan kecelakaan lalu lintas,” sebut dia.
Namun, TS sampai saat ini tak kunjung mengakui perbuatannya meskipun polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti.
"Motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya. Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan. Salah satunya berupa adanya bercak darah di lemari mereka," jelasnya.
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa di tubuh korban terdapat sejumlah luka-luka. Seperti adanya luka sobek di bawah mata, luka memar di bagian kepala, hingga luka di alat kelamin RMS.
"Keterangan saksi dan bukti-bukti yang kami temukan, korban ini dianiaya. Masih kami selidiki,” jelas dia.
Dia menambahkan, pihaknya juga berkeyakinan kasus dugaan pembunuhan ini pelakunya lebih dari satu. Polisi masih mendalami dan menduga ada satu pelaku yang masih dilakukan pengejaran.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," kata Alexander Piliang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024