Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I mengatakan sebanyak 250 wajib pajak mengikuti edukasi Coretax untuk memberikan pengenalan awal kepada wajib pajak.

"Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pengenalan awal kepada wajib pajak, mengenai aplikasi sistem informasi Coretax yang segera diimplementasikan oleh DJP," kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra, di Medan, Jumat.

Arridel melanjutkan, Coretax adalah sistem administrasi di DJP yang menawarkan layanan berbasis otomatisasi dan digitalisasi, serta mengintegrasikan berbagai fitur layanan yang sebelumnya terpisah.

Lebih lanjut, materi yang disampaikan meliputi penjelasan tentang fitur-fitur Coretax dan panduan penggunaannya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Selain itu, edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang baru, serta mendukung penerapan Coretax yang akan berlaku di seluruh Indonesia.

"Sebanyak 250 wajib pajak yang mengikuti edukasi tersebut, dilakukan secara bertahap dengan alokasi 20 peserta per hari dari 26 Agustus sampai 17 September," ujar Arridel.

Secara paralel, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumut I juga mengadakan kegiatan serupa. Tujuh KPP Pratama ditargetkan untuk mengedukasi masing-masing 200 wajib pajak, sementara dua KPP Madya masing-masing 250 wajib pajak.

Menurutnya, dengan penerapan Coretax, DJP terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui inovasi teknologi digital yang memberi kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP Sumut sebut 250 wajib pajak mengikuti edukasi Coretax

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024