Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,4 kilogram hasil pengungkapan kasus beberapa waktu lalu.

"Barang bukti dimusnahkan dengan memakai mobil insinerator, sebagian lagi disisihkan untuk bukti di persidangan," ujar Kepala BNNP Sumut Brigadir Jenderal Polisi Toga H. Panjaitan di Kantor BNNP Sumut, Kabupaten Deli Serdang, Jumat.

Toga melanjutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba pada 30 Juli sampai September 2024.

Yaitu hasil dari penangkapan tersangka FK (36), asal Sulawesi Tengah, dan tersangka S (34), warga Medan Timur, dengan barang bukti satu kilogram sabu.

Kemudian tersangka RW (21), warga Kabupaten Deli Serdang, dengan barang bukti 94 gram, dan barang bukti 514,1 gram dengan tersangka masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, tersangka AS (31), warga Kabupaten Asahan, MDA (41), warga Kabupaten Asahan, dan IA (30), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan barang bukti 21.244 gram sabu.

"Peran mereka dari hasil penyelidikan, ada yang merupakan jaringan lokal dan ada juga jaringan dari Malaysia," kata Toga.

Ia mengatakan saat ini BNNP Sumut masih melakukan pengembangan lebih mendalam terhadap para tersangka tersebut.

"Barang bukti ini diedarkan di wilayah Medan maupun luar daerah dan provinsi lainnya," ucap Toga.

Akibat dari perbuatan, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Toga.

"Maka total anak bangsa yang terselamatkan sebanyak 172.865 orang. Pemusnahan barang bukti ini langkah tegas dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sumut," kata Toga.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024