Seorang wanita bernama Della Alesia Ginting (20), dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara, karena terbukti menjadi penjaga lapak judi tembak ikan di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Della Alesia Ginting oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/9).
Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah memberikan kesempatan orang lain untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai pencaharian.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ujar As'ad Rahim.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum," kata As'ad.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As'ad Rahim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk pikir-pikir selama tujuh hari, apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Senin (4/3), pukul 16.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah warung di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Medan Baru, sedang berlangsung permainan perjudian jenis tembak ikan.
Petugas kemudian langsung menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi, petugas melihat terdakwa dan sejumlah orang sedang bermain judi tembak ikan.
Melihat hal itu, petugas langsung mengamankan terdakwa sebagai orang yang menyediakan tempat dan alat berupa mesin, chip, dan layar televisi sementara hadiahnya berupa uang tunai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024