Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara mendakwa Ikhsan Bohari (47) debitur di bank plat merah di Medan didakwa melakukan korupsi pemberian kredit macet yang merugikan negara sebesar Rp4,48 miliar lebih.

"Terdakwa Ikhsan Bohari didakwa telah melakukan korupsi pada pemberian fasilitas kredit oleh bank plat merah cabang Medan kepada Bohari Grup tahun 2017-2019 yang merugikan negara senilai Rp4,48 miliar lebih,” kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/9).

JPU menyebutkan, terdakwa merupakan warga Kota Harapan Indah Cluster Ifolia Blok Hy 1 RT 003 RW 020 Kelurahan Pusaka Rakyat Kecamatan Taruma Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).

Dalam pengajuan itu, lanjut dia, terdakwa memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit.

"Terdakwa Ikhsan Bohari menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada tahun 2017-2019 senilai Rp17,9 miliar lebih.

Namun, kata dia, kredit tersebut macet. Hingga terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar lebih. Tapi, terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.

"Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491 atau Rp4,48 miliar lebih," sebut Fauzan Irgi.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Andriyansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (12/9), dengan agenda keterangan dari para saksi-saksi.

“Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi maka sidang ditunda dan dilanjutkan dengan keterangan para saksi di persidangan pekan depan,” kata Andriyansyah.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024