Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, menuntut mati terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram (kg) dan 14.431 butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol (35), dengan pidana mati,” kata JPU Riski Fajar Bahari di ruang Cakra V, PN Medan, Kamis.
JPU mengatakan dalam surat tuntutan, terdakwa merupakan warga Komplek Rivera Blok B, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut berdasarkan fakta persidangan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba.
Sehingga, lanjut dia, haruslah dijatuhi dengan hukuman maksimal sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba, sedangkan hal meringankan tidak ditemukan, " sebut dia.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (19/9), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Lenny Megawaty Napitupulu.
Sebelumnya JPU Riski dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Senin (29/1), pukul 19.00 WIB, bertempat di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Saat itu petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari informan bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.
Kemudian, lanjut dia, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan sabu tersebut dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.
Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa berada di warkop yang berada di Jalan Flamboyan, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga (DPO) dan memberikan nomor handphone petugas dan kode A822.
Kemudian, terdakwa pergi ke rumah kontrakan dengan mengendarai satu unit sepeda motor dan sesampainya di rumah kontrakan terdakwa mengambil satu bungkus sabu-sabu dan disimpan di dalam paper bag.
Lalu, terdakwa pergi menuju Simpang Melati dengan mengendarai satu unit sepeda motor dengan membawa 1 bungkus sabu tersebut dan sekira pukul 19.00 WIB, petugas dengan terdakwa bertemu.
Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah ditangkap, petugas pun menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut," kata JPU Riski Fajar Bahari.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024