Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menemukan sebanyak 18 warga negara asing (WNA) di wilayah ini yang melanggar peraturan keimigrasian dan terjaring dalam operasi berskala nasional Jagratara pada Agustus 2024.
"Tim menemukan sebanyak 15 WNA yakni tiga dari Vietnam dan 12 dari China yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, dimana alamat tempat tinggal mereka tidak sesuai dengan yang tertera pada izin tempat tinggal yang bersangkutan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Wahyu Hidayat di Medan, Selasa.
Selain 15 WNA itu, pihaknya juga menemukan tiga WNA dari Malaysia yang terindikasi menggunakan bebas visa kunjungan untuk melakukan kegiatan penggalangan donasi yang termasuk menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
Dia mengatakan, penemuan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penindakan di wilayah Kota Medan seperti apartemen, hotel maupun perusahaan setempat, kemudian dilakukan penindakan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 Ayat (2) menyatakan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
Oleh karena itu, Wahyu mengatakan dari hasil operasi pengawasan orang asing Jagratara ini, WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian diwajibkan untuk datang ke kantor imigrasi, guna dimintai keterangan lebih lanjut atas pelanggaran keimigrasian tersebut.
"Selain itu, kami mengimbau kepada setiap penjamin orang asing agar melaporkan setiap perubahan maupun status tersebut di kantor imigrasi setempat," kata Wahyu.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali melaksanakan operasi pengawasan orang asing Jagratara pada tanggal 21 - 23 Agustus 2024. Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh kantor imigrasi di seluruh wilayah Indonesia yang dikomandoi langsung oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Jagratara bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui operasi pengawasan orang asing.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Tim menemukan sebanyak 15 WNA yakni tiga dari Vietnam dan 12 dari China yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, dimana alamat tempat tinggal mereka tidak sesuai dengan yang tertera pada izin tempat tinggal yang bersangkutan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Wahyu Hidayat di Medan, Selasa.
Selain 15 WNA itu, pihaknya juga menemukan tiga WNA dari Malaysia yang terindikasi menggunakan bebas visa kunjungan untuk melakukan kegiatan penggalangan donasi yang termasuk menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
Dia mengatakan, penemuan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penindakan di wilayah Kota Medan seperti apartemen, hotel maupun perusahaan setempat, kemudian dilakukan penindakan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 Ayat (2) menyatakan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
Oleh karena itu, Wahyu mengatakan dari hasil operasi pengawasan orang asing Jagratara ini, WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian diwajibkan untuk datang ke kantor imigrasi, guna dimintai keterangan lebih lanjut atas pelanggaran keimigrasian tersebut.
"Selain itu, kami mengimbau kepada setiap penjamin orang asing agar melaporkan setiap perubahan maupun status tersebut di kantor imigrasi setempat," kata Wahyu.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali melaksanakan operasi pengawasan orang asing Jagratara pada tanggal 21 - 23 Agustus 2024. Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh kantor imigrasi di seluruh wilayah Indonesia yang dikomandoi langsung oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Jagratara bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui operasi pengawasan orang asing.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024