Seorang pria paruh baya, inisial P alias Cekpon diringkus Kepolisian Resor Simalungun di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun karena memiliki narkoba. 

Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, Jumat (30/8), menyebut, pria 53 tahun ini diringkus di belakang rumahnya, Kamis, 29 Agustus 2024, menjelang tengah malam. 

Tersangka memiliki 115,8 gram sabu dalam satu bungkus plastik transparan, uang Rp162.000 diduga hasil transaksi sabu, dan airsoft gun. 

Diakui, sabu yang dibeli dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, untuk dijual. 

Pihak kepolisian masih mendalami pengakuan pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. 

Sedangkan tersangka diamankan di Kantor Satuan Narkoba di Pematang Raya untuk proses hukum. 


 

Pewarta: Waristo

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024