Sejumlah partai politik yang ada di Labuhanbatu Utara belum memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon (balon) bupati/wakil bupati. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura memperpanjang masa pendaftaran balon bupati/wakil bupati selama tiga hari.
Demikian disampaikan Ketua KPU Labura Adi Susanto dalam jumpa pers yang digelar di halaman kantornya, Jumat (30/8) dinihari. "Hasil rapat KPU Labura memutuskan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari terhitung sejak sekarang hingga Minggu (1/9)," sebutnya.
Waktu pendaftaran sama seperti sebelumnya yaitu dua hari pertama dimulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran berakhir pada pukul 23.59 WIB.
Dasar perpanjangan tersebut adalah pasal 135 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.
Dalam pasal itu dengan adanya parpol yang belum memberikan dukungan/mengusung memungkinkan terjadinya perpanjangan waktu pendaftaran balon bupati/wakil bupati.
Partai yang belum mengusung tersebut dibagi dalam dua kondisi yaitu gabungan parpol yang dapat mengusung Paslon lain dan satu lagi adalah parpol tersebut dapat memberikan dukungan kepada Paslon yang sudah ada.
"Dengan dasar itulah KPU Labura memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran balon bupati/wakil bupati," katanya didampingi anggotanya Bambang Desriandi, James Ambarita, Darwin dan M Yusuf.
Adapun parpol yang belum memberikan dukungannya untuk Paslon bupati/wakil bupati di Labura adalah Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Perindo.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Demikian disampaikan Ketua KPU Labura Adi Susanto dalam jumpa pers yang digelar di halaman kantornya, Jumat (30/8) dinihari. "Hasil rapat KPU Labura memutuskan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari terhitung sejak sekarang hingga Minggu (1/9)," sebutnya.
Waktu pendaftaran sama seperti sebelumnya yaitu dua hari pertama dimulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran berakhir pada pukul 23.59 WIB.
Dasar perpanjangan tersebut adalah pasal 135 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.
Dalam pasal itu dengan adanya parpol yang belum memberikan dukungan/mengusung memungkinkan terjadinya perpanjangan waktu pendaftaran balon bupati/wakil bupati.
Partai yang belum mengusung tersebut dibagi dalam dua kondisi yaitu gabungan parpol yang dapat mengusung Paslon lain dan satu lagi adalah parpol tersebut dapat memberikan dukungan kepada Paslon yang sudah ada.
"Dengan dasar itulah KPU Labura memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran balon bupati/wakil bupati," katanya didampingi anggotanya Bambang Desriandi, James Ambarita, Darwin dan M Yusuf.
Adapun parpol yang belum memberikan dukungannya untuk Paslon bupati/wakil bupati di Labura adalah Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Perindo.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024