Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengadili Syamsul Chaniago alias Syamsul (52), didakwa melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp700 juta dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dipimpin Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu. 

“Terdakwa menjanjikan pekerjaan proyek di Kampus UIN Sumut kepada korban Zulfan Tanjung dan menjanjikan mendapatkan keuntungan lebih besar," kata JPU Sri Yanti Panjaitan di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu. 

JPU mengatakan, terdakwa merupakan warga Jalan Makmur, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut juga mengaku kepada korban bahwa adik kandung terdakwa adalah Rektor di UIN Sumut.

Dijelaskan JPU, kasus itu bermula pada bulan Januari 2021, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika itu terdakwa bertemu dengan korban dan bercerita bahwa di Kampus UIN Sumut ada pengerjaan beberapa jenis proyek.

“Terdakwa juga mengaku kepada korban bawah dari beberapa proyek sudah sedang dikerjakan terdakwa, dan sebagian masih sedang diproses,” sebut dia.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa ada proyek pembangunan pagar di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang milik Kampus UIN Sumut, yang katanya nilai proyeknya sebesar Rp40 miliar. 

“Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada korban bahwa ada proyek lainnya, sehingga nilai proyek seluruhnya sebesar Rp60 miliar, dan untuk mendapatkan proyek besar ini perlu ada teman untuk kerjasama modal,” kata JPU Sri Yanti.

Mendengar perkataan itu, ujar JPU, korban merasa yakin akan memperoleh pengerjaan proyek dari terdakwa, maka saksi korban setuju untuk ikut memberi modal.

Lebih lanjut, JPU Sri Yanti mengatakan korban memberikan modal sebesar Rp700 juta kepada terdakwa dan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap) dengan cara bertahap. 

"Setelah satu tahun lebih korban menunggu, proyek tersebut tidak didapatkan, lalu pada bulan April 2022, proyek yang dijanjikan terdakwa dan Abdullah Harahap tidak ada dan uang korban juga tidak dikembalikan,” kata dia.

Atas perbuatan terdakwa dan Abdullah Harahap, korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta dan melaporkan ke pihak kepolisian Polrestabes Medan. 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Subs Pasal Pasal 372 KUHPidana,” ujar JPU Sri Yanti Panjaitan.

Setelah mendengar dakwaan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu menunda persidangan dan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka penuntut umum diminta untuk menghadirkan para saksi di sidang berikutnya pada Rabu (4/9) mendatang,” kata Hakim Lenny Megawaty Napitupulu.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024