Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengadili pasangan suami istri (pasutri), didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemalsuan tanda tangan Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah. 

“Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa berhasil mencairkan dana perusahaan dan menyebabkan CV Pelita Indah mengalami kerugian sebesar Rp583 miliar,” kata JPU Septian Napitupulu di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Rabu. 

Kedua terdakwa, lanjut dia, yakni Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (66). Kedua terdakwa merupakan warga Komplek Masdulhak Garden Medan, Sumut.

JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua terdakwa sejak tahun 2009 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin, Kota Medan.

“Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah, untuk menarik uang di bank tersebut,” ujar Septian. 

Melalui surat kuasa palsu itu, terdakwa Yansen yang menjabat sebagai Komisaris di CV Pelita Indah berhasil mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti. 

Akibat perbuatan kedua terdakwa, kata JPU, perusahaan CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT. Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan. 

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) Subs Pasal 263 ayat (2), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU Septian Napitupulu.

Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Muhammad Nazir menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keberatan dari dakwaan penuntut umum atau eksepsi.

“Dikarenakan penasehat hukum dan kedua terdakwa mengajukan eksepsi, sidang kita tunda dan dilanjutkan pada Rabu (4/9) mendatang,” kata Hakim Nazir.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024