Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengatakan belum ada pasangan calon yang mendaftar di hari pertama pendaftaran menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara di Pilkada 2024.
"Hingga sore ini belum ada bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU Sumut," ujar Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, di Medan, Selasa.
Dia menjelaskan masa pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara dilakukan selama tiga hari sejak 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Di hari pertama dan kedua, KPU Sumut membuka pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Masa pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara juga tersebut telah diumumkan berdasarkan Nomor:926/PL.02.2-PU/12/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara tersebut ditandatangani Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
Robby mengaku pihaknya juga telah melakukan persiapan pendaftaran dari prosedur penerimaan termasuk sudah berkomunikasi dengan pasangan bakal calon.
"Sejauh ini belum ada. Kita sudah punya grup bersama LO. Disana nanti akan berkabar kehadiran mereka," kata Robby.
Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu kehadiran bakal pasangan calon untuk melakukan pendaftaran di Kantor KPU Sumut sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
"Kita tunggu sesuai alur dan jadwal yang sudah disepakati," ujarnya.
Keputusan KPU Sumut Nomor 134 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 memutuskan harus memperoleh paling sedikit 7,5 persen atau 551.355 suara sah dari jumlah penduduk Pemilu 2024 yakni 10.853.940 pemilih.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Hingga sore ini belum ada bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU Sumut," ujar Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, di Medan, Selasa.
Dia menjelaskan masa pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara dilakukan selama tiga hari sejak 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Di hari pertama dan kedua, KPU Sumut membuka pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Masa pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara juga tersebut telah diumumkan berdasarkan Nomor:926/PL.02.2-PU/12/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara tersebut ditandatangani Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
Robby mengaku pihaknya juga telah melakukan persiapan pendaftaran dari prosedur penerimaan termasuk sudah berkomunikasi dengan pasangan bakal calon.
"Sejauh ini belum ada. Kita sudah punya grup bersama LO. Disana nanti akan berkabar kehadiran mereka," kata Robby.
Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu kehadiran bakal pasangan calon untuk melakukan pendaftaran di Kantor KPU Sumut sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
"Kita tunggu sesuai alur dan jadwal yang sudah disepakati," ujarnya.
Keputusan KPU Sumut Nomor 134 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 memutuskan harus memperoleh paling sedikit 7,5 persen atau 551.355 suara sah dari jumlah penduduk Pemilu 2024 yakni 10.853.940 pemilih.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024